Penghuni Rusun Demo di Balai Kota, Pramono Dinilai Keliru Soal Kepgub Tarif Air Minum
Pramono Dinilai Keliru Soal Kepgub Tarif Air Minum Penghuni Rusun Masuk Galongan Komersil
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Pebby Adhe Liana
Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA PUSAT - Massa yang merupakan penghuni Rumah Susun (Rusun) menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (21/7/2025).
Dalam penyampaian orasinya, Ketua Umum DPP Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Adjit Lauhatta mengatakan, aksi ini menyoal Keputusan Gubernur (Kepgup) DKI Jakarta No.730/2024 tentang Tarif Air Minum PAM Jaya.
"Kami sudah buat puluhan laporan masyarakat di Balai Kota dan sudah bersurat mohon beraudiensi," kata Adjit di depan Balai Kota.
Menurut dia, Gubernur Pramono Anung keliru dalam membuat kepgub yang memasukkan warga penghuni rumah susun apartemen masuk golongan pelanggan K III.
Golongan pelanggan K III setara dengan mal dan hunian hewah, sehingga tarif air yang dikenakan ke warga sebesar Rp21.550 per kubik.
Jauh dibanding penghuni rusun pelanggan rumah tangga di atas menengah dan rusun mewah sebesar Rp17.500 per kubik.
”P3RSI berharap aksi ini membuka ruang dialog dan mendorong revisi kebijakan yang lebih berpihak pada keadilan sosial," jelas dia.
Sementara itu, Ketua P3SRS Kalibata City Musdalifah Pangka mengatakan, dampak yang dirasakan warga berpenghasilan rendah akibat tarif tersebut sangat terasa.
"Warga Rusunami Kalibata City yang sebagian besar adalah kalangan MBR, harus bayar tarif air PAM sama dengan masyarakat kelas menengah," kata Musdalifah.
Senada dengan itu, Ketua P3SRS Royal Mediterania Garden Residences Yohannes mengatakan, rusun dengan fungsi hunian seharusnya masuk dalam Kelompok K II.
Hal itu sesuai dengan definisi Peraturan Gubernur DKI Jakarta, Nomor 37 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya, khususnya dalam Pasal 12, ayat (1).
”Jadi bukan K III yang jelas-jelas diartikan sebagai jenis Pelanggan yang menggunakan kebutuhan Air Minum untuk mendukung kegiatan perekonomian dengan membayar Tarif Penuh," tegasnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.