Cerita Kriminal
Modus Eks Karyawan Bank Bobol Rekening Nasabah Rp 942 Juta, Dana Bansos dan PIP Buat Judi Online
Mantan karyawan bank membobol ratusan rekening nasabah mencapai Rp 942 juta. Mayoritas dana bansos. Uangnya dipakai buat judi online
TRIBUNJAKARTA.COM - Mantan karyawan bank pelat merah berinisial MIA membobol ratusan rekening nasabah mencapai Rp 942 juta.
Dana yang digasak sebagian besar merupakan bantuan sosial.
Antara lain Dana Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kemendikbud dan Bansos untuk masyarakat Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Supiori.
Mirisnya, MIA memakai dana yang dibobol itu untuk berfoya-foya, termasuk untuk mabuk-mabukan dan judi online.
MIA kini telah ditahan setelah tim penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk keterangan saksi, ahli, surat, dan barang bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan status tersangka.
Kejaksaan Negeri Biak Numfor menetapkan MIA sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan tabungan nasabah bank pelat merah Unit Supiori dan Unit Samofa, yang terjadi pada tahun 2022 hingga 2023.
Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan juga menunjukkan bahwa tersangka dalam kondisi sehat, sehingga penahanan dilanjutkan di Lapas Kelas IIB Biak selama 20 hari, terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2025.
Tersangka MIA diduga melakukan kejahatan dengan modus penerbitan dan re-issue kartu debit tanpa sepengetahuan maupun persetujuan nasabah.
Kartu tersebut digunakan untuk memindahkan saldo tabungan nasabah ke rekening penampungan pribadi milik tersangka, lalu menarik uang tunai melalui mesin ATM.
Dari hasil penyidikan, MIA menyalahgunakan 180 rekening tabungan nasabah di bank Unit Supiori dengan total nilai Rp 431,8 juta, serta 84 rekening nasabah di bank Unit Samofa sebesar Rp 462,5 juta, ditambah Rp 47,8 juta dari empat rekening kelompok tani.
"Total kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp 942,11 juta," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Biak, Rizki Adrian SH,. MH didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Tipidum saat ditemui di kantornya di Biak, Senin (21/7/2025)
"Kasus ini terungkap setelah seorang nasabah melapor ke pihak bank Unit Samofa karena menemukan adanya transaksi penarikan tunai yang tidak pernah dilakukannya."
"Penarikan dilakukan secara berkala dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp5 juta. Konfirmasi ke pihak bank menguatkan dugaan bahwa telah terjadi transaksi ilegal di rekening tersebut," terang Rizki.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Biak, Putu Deniel Pradipta Intaran, S.H. menambahkan, atas perbuatannya, tersangka MIA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Kejaksaan Negeri Biak Numfor memastikan akan terus mendalami kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat," katanya. (TribunPapua)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.