Ketua RW Gen Z di Pademangan
Segini Besaran Gaji Terbaru Ketua RT dan Ketua RW Gen Z di Jakut, Lengkap dengan Beban Kerjanya!
Sosok dua anak muda di Jakarta Utara yang kini menjadi Pak RT dan Pak RW tengah menjadi sorotan. Simak gaji dan beban kerjanya!.
Terbaru, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan telah meneken kebijakan terkait penambahan dana operasional RT/RW.
Dana operasional RT/RW ini pun diharapkan sudah bisa dicairkan mulai Oktober 2025 mendatang.
“Jadi dana operasional untuk RT/RW saya sudah tandatangani. Nanti saya umum pada saatnya berlakukanya adalah mudah-mudahan bulan Oktober,” ucapnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (22/7/2025).
Namun nominal ini tak sesuai dengan yang sebelumnya dijanjikan Pramono semasa kampanye.
Saat masa kampanye, Gubernur yang karib disapa Mas Pram ini menjanjikan dana operasional RT/RW akan dinaikkan hingga dua kali lipat.
Namun berdasarkan keterangan dari DPRD DKI Jakarta, Pramono hanya menaikan sebesar 25 persen.
Hal ini disampaikan Anggota Fraksi Demokrat-Perindo DPRD DKI Jakarta Dina Masyusin saat membacakan pandangan fraksinya terhadap APBD Perubahan Tahun 2025.
Saat itu, Dina mengapresiasi kebijakan Pramono menaikan dana operasional RT/RW sebesar 25 persen.
Kini Pramono berdalih, keterbatasan anggaran menjadi penghalang dirinya tak bisa menaikkan dana operasional RT/RW hingga dua kali lipat.
“Karena naik 25 persen saja dengan sejumlah RT/RW yang begitu banyak, beban anggarannya juga cukup besar,” ucapnya di Balai Kota Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Orang nomor satu di Jakarta ini memastikan akan tetap menetapi janjinya semasa kampanye dulu.
Di mana kenaikan dana operasional RT/RW ini akan dilakukan secara bertahap.
“Saya selalu orang yang konsisten dengan apa yang saya janjikan. Jadi kenaikannya secara bertahap, untuk Oktober ini kami naikkan 25 persen,” ujarnya.
“Dan berikutnya nanti secara perlahan akan kami naikkan lagi,” tambahnya menjelaskan.
Beban Kerja
Masih melansir Kompas.com, di DKI Jakarta, aturan mengenai tugas dan fungsi RT/RW termaktub dalam Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Dalam Pasal 22, disebutkan bahwa ketua RT dan RW memiliki tugas berikut:
- Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas serta fungsi yang menjadi tanggung jawab dan wewenang RT dan/atau RW
- Mengendalikan pengelolaan keuangan dan kekayaan RT dan/atau RW
- Mewakili lembaga dalam melaksanakan hubungan kerja ke luar lembaga
- Menandatangani surat-surat yang menjadi kewenangan
- Membantu dan memperlancar lurah dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan, kesejahteraan dan kemasyarakatan
- Membina dan mengawasi kegiatan-kegiatan warga atau anggota dalam RT.
Selanjutnya di Pasal 23 menjelaskan mengenai fungsi pengurus RT/RW, yaitu:
- Pertama, menjadi penggerak pelaksaan tugas RT/dan atau RW.
- Kedua, menjadi mediator dan fasilitator bagi masyarakat dalam penyelesaian permasalahan atau perselisihan secara kekeluargaan.
- Ketiga, menjadi mediator atau fasilitator bagi penyaluran aspirasi masyarakat pada tingkat kelurahan.
- Keempat, memberdayakan masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya agar lebih mandiri, memiliki inisiatif dan menjadi masyarakat parisipatif demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
(Tribun Jakarta/Kompas.com)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.