Viral di Media Sosial

Viral Video Warung di Pondok Ranggon Digerebek Polisi dan Warga, Diduga Jual Obat-obatan Terlarang

Video merekam penggerebekan pada sebuah kios warung diduga menjual obat-obatan daftar G di Jalan TPU Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur viral.

Tayang:
Penulis: Bima Putra | Editor: Rr Dewi Kartika H
Pixabay via BangkaPos
Ilustrasi Obat - Video merekam penggerebekan pada sebuah kios warung diduga menjual obat-obatan daftar G di Jalan TPU Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur viral. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIPAYUNG - Sebuah video merekam penggerebekan pada sebuah kios warung diduga menjual obat-obatan daftar G di Jalan TPU Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur viral.

Dalam video yang beredar tampak personel Bhabinkamtibmas dan warga mengamankan barang bukti sejumlah obat-obatan dari dalam warung pada Sabtu (26/7/2025) siang.

Padahal obat-obatan daftar G merupakan obat keras dan seharusnya hanya bisa dijual menggunakan resep medis, sehingga tidak dapat diperjualbelikan sembarang pada warung.

Sejak lama Badan Narkotika Nasional (BNN) bahkan menyatakan bahwa penyalahgunaan obat-obatan daftar G memiliki efek serupa bahkan bisa lebih dahsyat dari narkoba.

"Viral penggerebekan kios yang menjual obat terlarang di Jalan TPU Pondok Ranggon," tulis narasi sebagaimana dalam postingan yang diunggah pada akun @kabarcibubur24jam.

Dikonfirmasi kasus Polsek Cipayung, Jakarta Timur membenarkan adanya penggerebekan pada warung yang dilakukan personel Bhabinkamtibmas dan warga sebagaimana dalam video.

Kepala Unit Reskrim Polsek Cipayung, AKP Edi Handoko mengatakan penghentian bermula dari kecurigaan anggota Bhabinkamtibmas dan warga terhadap kondisi warung.

"Kios itu kondisinya dalam posisi terbuka sedikit saja, curiga lah kalau ini jualan apa sih. Akhirnya warga dan anggota Bhabinkamtibmas mengecek," kata Edi di Jakarta Timur, Sabtu (26/7/2025).

Dari hasil perggerebekan diamankan di sejumlah barang bukti obat-obatan daftar G yang disembunyikan di bagian bawah etalase, sehingga tidak terlihat dari luar.

Obat-obatan tersebut bahkan sudah dikemas dalam kemasan plastik klip kecil yang berisikan beberapa butir, atau sudah dikemas dalam keadaan siap jual kepada pembeli.

"Obat-obatan yang diamankan di antaranya tablet kuning. Saya belum dapat data lengkap jumlah dan jenis obat-obatannya, tapi semua barang bukti sudah diamankan," ujarnya.

Selain barang bukti obat-obatan daftar G, Edi menuturkan penjual warung turut diamankan ke Mapolsek Cipayung untuk pemeriksaan lebih lanjut dilakukan penyelidik Unit Reskrim.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami sudah berapa lama penjual menjajakan obat-obatan terlarang, kepada siapa obat dijual, dan dari mana penjual mendapatkan barang.

"Penjual dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek Cipayung, masih dalam penyelidikan. Kami masih meminta keterangan kepada (penjual) yang bersangkutan," tuturnya

 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved