15 Ribu Warga Jakarta Terancam Dicoret dari Daftar Penerima Bansos, Terindikasi Terlibat Judol
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal mencabut bantuan sosial (bansos) warga yang terlihat judi online (judol).
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Pebby Adhe Liana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal mencabut bantuan sosial (bansos) warga yang terlihat judi online (judol).
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bilang, kebijakan ini diambil guna memastikan bantuan sosial yang diberikan benar-benar tepat sasaran.
“Bantuan sosial ditujukan bagi warga yang benar-benar membutuhkan. Jika, ditemukan adanya keterlibatan dalam praktik judi online, maka bantuan akan dialihkan kepada warga lain yang lebih membutuhkan,” kata Pramono dikutip Minggu (27/7/2025).
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta tengah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mendapatkan informasi yang komprehensif terkait masalah judol.
Berdasarkan data PPATK, sepanjang 2024 terdapat 602.419 warga Jakarta yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online dengan nilai transaksi mencapai Rp3,12 triliun.
Dari jumlah tersebut, 15.033 di antaranya tercatat sebagai penerima bansos.
“Kami ingin memastikan bahwa dana bantuan dimanfaatkan sebagaimana mestinya, untuk memenuhi kebutuhan pokok dan meningkatkan kebutuhan pokok dan meningkatkan ketahanan sosial ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Pramono juga mengajak masyarakat untuk turut serta menciptakan lingkungan yang sehat, profuktif, dan terbebas dari praktik-praktik ilegal.
Masyarakat pun diimbau untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan bansos di lingkungannya.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bantuan yang diberikan benar-benar menyentuh mereka yang paling membutuhkan,” tuturnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.