Diplomat Arya Daru Tewas di Kosan
Libatkan Kompolnas dan Ahli, Polda Metro Jaya Lakukan Gelar Perkara Kematian Diplomat Kemlu
Libatkan Kompolnas dan Ahli, Polda Metro Jaya Lakukan Gelar Perkara Kematian Diplomat Kemlu
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Pebby Adhe Liana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan, Senin (28/7/2025).
"Intinya gelar hasil penyelidikan akhir, itu gelar perkara juga namanya," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak.
Reonal menjelaskan, gelar perkara ini tidak melibatkan tim penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Sejumlah pihak seperti Kompolnas, perwakilan Kemlu, dan para ahli juga dilibatkan dalam gelar perkara ini.
"Untuk eksternalnya dari Kemlu, tempat korban bekerja, kemudian ada komponen pengawas eksternal kami ya biar transparan," ungkap Kasubbid Penmas.
Beberapa ahli yang dihadirkan dalam gelar perkara ini yakni ahli otopsi, laboratorium forensik (labfor), dan psikologi forensik.

"Kemudian nanti dari siber juga pasti menjelaskan, apa yang bukti mendukung bahwa menyatakan kejadian itu bisa terjadi gitu. Dari hal-hal bukti digitalnya, dari CCTV, dari data yang diangkat dari laptopnya korban," ujar Reonald.
Sebelumnya, Arya ditemukan tewas di kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025) pagi.
Wajah korban terlilit lakban dan pintu kamar terkunci dari dalam dengan sistem smart lock, yang hanya bisa diakses oleh Arya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.