Pemprov DKI Mulai Cairkan Bantuan Sosial Anak, Lansia hingga Disabilitas Periode Juli 2025
Pemprov DKI Mulai Cairkan Bantuan Sosial Anak, Lansia hingga Disabilitas Periode Juli 2025
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial (Dinsos) kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) periode Juli 2025.
Bantuan ini meliputi tiga program utama, yaitu Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) dengan jumlah penerima sebanyak 149.687 orang.
Kepala Dinsos DKI Jakarta Iqbal Akbarudin mengatakan, setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan.
“Program bantuan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan program perlindungan sosial bagi kelompok rentan,” ucapnya, Senin (28/7/2025).
Iqbal menambahkan, penyaluran dilakukan secara bertahap sejak Jumat (25/7/2025) kemarin kepada penerima existing, penerima yang sempat ditangguhkan, serta calon penerima baru yang telah melalui proses verifikasi dan validasi.
“Kami memastikan bantuan ini sampai tepat sasaran melalui proses verifikasi data yang ketat dan pemadanan berbagai sumber,” ujarnya.
Guna meningkatkan keakuratan informasi penerima bansos PKD ini, Dinsos DKI Jakarta secara rutin melakukan pemutakhiran data bersama petugas Pendata dan Pendamping Sosial (Pendamsos), serta pengurus RT setempat.
Adapun penyaluran bantuan sosial PKD ini dilakukan mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 541 Tahun 2025.
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa ada pembaharuan ketentuan penerima dan mekanisme distribusi bansos yang kini dilakukan setiap bulan.

Untuk bulan Juli 2025 ini, jumlah penerima KLJ sebanyak 122.408 orang, penerima KPDJ 15.105 orang, dan penerima KAJ sebanyak 12.174 orang.
Selain itu, telah ditetapkan sebanyak 56.351 penerima baru yang mencakup KLJ sebanyak 38.414, KPDJ sebanyak 4.489 orang, danKAJ sebanyak 13.448 anak.
“Kendati demikian, dana bansos PKD bagi mereka belum dapat dicairkan hingga proses pembukaan rekening kolektif oleh Bank Jakarta selesai,” tuturnya.
Iqbal menambahkan, Dinsos DKI Jakarta tidak membuka pendaftaran untuk menjadi penerima bansos PKD ini.
Pasalnya, para penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2022.
Namun Kementerian Sosial (Kemensos) saat ini menutup fitur pendaftaran DTKS dan tidak ada lagi penetapan DTKS sejak terbitnya Peraturan Menteri Sosial (Mensos) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan DTSEN untuk bantuan sosial, pemberdayaan sosial, dan program kesejahteraan sosial.
Sehingga DTKS telah bertransformasi menjadi DTSEN dan ke depan seluruh proses penentuan penerima bantuan sosial dilakukan berdasarkan status kesejahteraan yang tercatat dalam DTSEN.
Dinsos DKI Jakarta mengajak seluruh masyarakat untuk turut aktif mengawasi penyaluran bantuan sosial PKD ini agar tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat yang memiliki pertanyaan, laporan, atau aduan terkait bantuan sosial dapat menghubungi kanal pengaduan resmi Dinsos DKI Jakarta melalui siladu.jakarta.go.id, Whats App Pusdatin Kesos 0897 383 8586, atau Bank Jakarta 1500 351.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.