Gaya Tiga Kepala Desa Tersangka Korupsi dan Pungli: 2 Senyum Lebar, 1 Ngamuk
Gaya tiga kepala desa yang tersangkut kasus korupsi dan pungli saat ditangkap. Dua kades tersenyum lebar. Satu mengamuk.
"Untuk saat ini karena yang menikmati hanya pelaku Bu Kades saja. Hasil korupsi dipakai untuk keperluan pribadi. Untuk kehidupan sehari-hari beliau," jelasnya.
Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota dan telah dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.
Agus juga membenarkan adanya dugaan penjualan aset milik desa berupa bangunan Posyandu oleh tersangka.
“(Jual beli aset desa?) Itu juga betul, sama bangunan-bangunan seperti itu seperti Posyandu ada. Cuma satu item,” tutur Agus.
Heni Mulyani kini telah ditahan dan dititipkan di Lapas Perempuan di Bandung sambil menunggu proses persidangan.
“Untuk ancaman kita gunakan Pasal 2 dan 3, di mana minimal hukumannya itu empat tahun penjara,” kata Agus.
2. Eks Kades Aliyan
Anton Sujarwo, mantan Kepala Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD).
Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi pada Kamis (24/4/2025) dan langsung dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banyuwangi.
Meski menjadi tahanan Lapas Banyuwangi, senyum lebar Anton masih tampak sama seperti saat dirinya digelandang dari Kejari Banyuwangi.
“Yang bersangkutan ditempatkan di kamar pengenalan lingkungan (Mapenaling),” kata Kepala Lapas Banyuwangi, Mochamad Mukaffi, Senin (28/4/2025).
Diurai Mukaffi, di kamar mapelaning, Anton akan tinggal dengan 23 warga binaan lainnya selama tujuh hari ke depan sejak dititipkan pada 24 April 2025.
Mukaffi memastikan penanganan Lapas Banyuwangi terhadap Anton sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP) yang telah ditetapkan.
Anton ditetapkan sebagai tersangka korupsi DD dan ADD yang dilakukannya antara tahun 2018 hingga 2023, berimbas taksiran kerugian negara mencapai Rp 1,3 miliar. Anton menjalani pemeriksaan sekitar lima jam di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi.
Kejari Banyuwangi Rustamaji Yudica Adi Nugraha menambahkan, modusnya korupsi DD dan ADD yang dilakukan Anton antara lain, tidak membayar honor pegawai hingga membuat pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan dana tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.