Efisiensi Waktu, Urus Hak Tanah di Jakarta Kini Bisa via Online

Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta kini telah memberlakukan pelayanan peralihan hak atas tanah secara elektronik alias online.

TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta meluncurkan pelayanan peralihan hak atas tanah secara elektronik alias online di Kantor Pertanahan Jakarta Barat, Jumat (1/8/2025). TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA PUTRA 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMBANGAN - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta kini telah memberlakukan pelayanan peralihan hak atas tanah secara elektronik alias online.

Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, Alen Saputra mengatakan hal ini untuk mempermudah sekaligus memangkas waktu proses pelayanan peralihan hak atas tanah. 

“Peralihan hak elektronik ini juga meningkatkan transparansi dan mengurangi potensi terjadinya kesalahan atau manipulasi data,” kata Alen saat meresmikan layanan peralihan elektronik di Kantor Pertanahan Jakarta Barat, Jalan Kembangan Raya, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (1/8/2025). 

Alen mengakui permasalahan administrasi pertanahan di Jakarta memang jauh lebih banyak jika dibandingkan dengan wilayah lain.

Dengan peralihan secara digital ini, dia berharap masalah-masalah tersebut dapat teratasi dengan tuntas. 

“Di Jakarta kalau dibandingkan dengan kantah (kantor pertanahan) lain, mungkin jumlah kasusnya lebih banyak di Jakarta dan permasalahan paling banyak itu ada di Jakarta,” ujarnya. 

“Hal ini juga memberikan manfaat bagi masyarakat sehingga dapat berdampak meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor pertanahan,” lanjutnya. 

Di tempat yang sama, Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang I Ketut Gede Ary Sucaya mengatakan, peralihan itu sangat mempermudah masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah. 

“Jadi kita akan mengurangi interaksi antara pemohon dengan petugas lokal kita. 

Sehingga kita buka jalur elektronik supaya masyarakat bisa mengurus dengan lebih cepat lagi. 

Untuk jual-beli, untuk peralihan lah terutama. Bukan cuma jual-beli ya, tapi juga hibah, kemudian pembagian hak bersama,” paparnya. 

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa peralihan ini sebetulnya kelanjutan dari program sertifikat digital yang sudah diberlakukan beberapa waktu lalu.

“Saat ini sudah 157 kantor pertanahan di seluruh Indonesia menerapkan. Dan kemudian hari ini akan bertambah lagi menjadi 161 ya, karena tambahannya 4 kantor pertanahan di DKI,” ujarnya. 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved