Jelang Bebas, Tom Lembong Sibuk Buat Kenang-kenangan untuk Napi Rutan Cipinang

Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong sibuk buat kenang-kenangan jelang pembebasannya dari Rutan Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur

|
Penulis: Bima Putra | Editor: Pebby Adhe Liana
(Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha)
DAPAT ABOLISI- Terdakwa Eks Mendag Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (1/7/2025) lalu. Tom Lembong kini menunggu waktu bebas dari tahanan setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. (Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong sibuk menjelang pembebasannya dari Rutan Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).

Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan jelang pembebasan banyak narapidana Rutan Kelas I Cipinang meminta kenang-kenangan dari kliennya tersebut.

"Saat ini pak Tom lagi bersama tahanan-tahanan yang lain. Jadi banyak sekali tahanan-tahanan yang lain meminta semacam kenang-kenangan dari pak Tom," kata Amir, Jumat (1/8/2025).

Menurutnya kenang-kenangan yang diminta para warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas I Cipinang berupa surat yang ditulis tangan oleh Tom Lembong.

Surat tersebut berisikan pesan dari Tom Lembong untuk anak hingga kerabat WBP Rutan Kelas I Cipinang, agar nantinya dapat diberikan para WBP kepada pihak keluarga saat jam besuk.

Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir saat memberi keterangan di Rutan Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025). TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir saat memberi keterangan di Rutan Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025). TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA (TribunJakarta.com)

"Untuk anaknya, buat istrinya, buat saudaranya yang lagi ujian, banyak sekali. Jadi pak Tom lagi sibuk buatin surat. (Kondisi Tom Lembong sekarang) Baik, Alhamdulillah beliau sehat," ujarnya.

Amir menuturkan berdasarkan informasi yang diterimanya Presiden RI, Prabowo Subianto sudah menandatangani surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait abolisi Tom Lembong.

Sehingga Tom Lembong yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dijadwalkan dapat bebas hari ini, hanya menunggu proses administrasi hingga Tom secara resmi dapat bebas.

"Karena Keppres ini tertanggal 1 (Agustus) maka sesuai acara hukum harus dikeluarkan juga tanggal 1 ini. Jadi kita harapkan semoga proses administrasinya tidak sulit, tidak, panjang," tuturnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved