"Pokoknya Saya Ketemu Pak Tom Dulu", Anies Tak Sabar Bertemu Tom Lembong untuk Dengarkan Hal Ini

Anies Baswedan tak sabar ingin bertemu dengan eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong.

|
Tribunjakarta/Bima Putra
Anies Baswedan saat mendatangi Rutan Kelas I Cipinang menjelang bebasnya eks Menteri Perdagangan Tom Lembong, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025). TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA 

Tom Lembong dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Vonis ini sampai menuai respons publik. Mereka ramai-ramai menyoroti putusan majelis hakim, teruta menyangkut tidak adanya aliran dana hasil korupsi, mens rea, dan tudingan Tom Lembong condong ekonomi kapitalis.

Teranyar, DPR menyetujui permohonan abolisi untuk Tom Lembong yang diajukan oleh Prabowo. 

"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI mengenai pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis malam.

Sebagai informasi, Istilah abolisi terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang mengatur hak prerogatif atau hak istimewa presiden. 

Diatur dalam Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945, presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Selain konstitusi, abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

(Tribun Jakarta/Warta Kota/Kompas.com)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved