Dirut Food Station Tersangka

DPRD DKI Minta Pemprov Perketat Pengawasan BUMD, Buntut Dirut Food Station Tersangka Beras Oplosan

DPRD DKI Minta Pemprov Perketat Pengawasan Kinerja BUMD, Buntut Dirut Food Station Tersangka Kasus Beras Oplosan

|
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Pebby Adhe Liana

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA PUSAT - Komisi B DPRD DKI Jakarta mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) perketat pengawasan terhadap kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hal ini berkaca di kasus beras oplosan yang melibatkan PT Food Station Tjipinang Jaya. 

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh mengatakan, peran Badan Pengawas (BP) BUMD perlu ditingkatkan beserta Asisten Daerah bidang Perekonomian. 

"BP BUMD harus berperan dalam hal misalnya pengecekan, kedua bersama asisten perekonomian juga untuk bisa mengevaluasi kinerja terhadap kondisi lapangan, kondisi pasar itu sih yang paling utama sih," kata Nova, Jumat (1/8/2025). 

Pihaknya akan mengikuti perkembangan hukum yang saat ini berjalan di Bareskrim Polri, Pemprov DKI Jakarta juga perlu merespons cepat terkait penetapan tersangka tiga petinggi BUMD PT Food Station

Terkait dengan perombakan direksi untuk mengisi kekosongan jabatan, Nova menyerahkan sepenuhnya ke eksekutif untuk mengambil langkah cepat. 

PT Food Station tidak hanya sebagai perusahaan penyumplai beras di Jakarta dan sekitaranya tetapi juga sebagai alat Pemprov DKI Jakarta untuk menyalurkan layanan bantuan pangan. 


Hal ini menjadi penting, DPRD tidak ingin layanan kepada masyarakat terganggu atas kasus beras oplosan yang menyeret nama tiga petinggi PT Food Station

"Kalau masalah kebijakan untuk perombakan direksi dan lain-lain kita serahkan kepada BP BUMD dan pak gubernur," tegas dia. 

Sebelumnya diberitakan, tiga petinggi BUMD PT Food Station ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan beras premium oplosan.

Ketiga tersangka tersebut yaitu berinisial KG selaku Direktur Utama, RL sebagai Direktur Operasional dan Bisnis serta berinisial RP selaku Kepala Seksi Quality Control.

Hal ini diungkap oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sekaligus Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).

“Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan barang bukti untuk meningkatkan status 3 orang karyawan PT FS sebagai tersangka,” kata dia.

Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah Satgas Pangan Polri melakukan gelar perkara.

Mereka diduga memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai standar mutu Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Beras premium nomor 61282020 yang ditetapkan pemerintahan nomor 31 tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan peraturan badan pangan nasional berbadan nomor 2 tahun 2023 tentang persyaratan mutu dan label beras," tutur dia, dikutip dari Wartakota.

Meski demikian, saat ini polisi belum melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.

Helfi menyebut, tersangka bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

Selanjutnya, ketiga tersangka bakal diperiksa dalam tiga hari ke depan.

"Pemanggilan kami lakukan tiga hari sejak hari ini. Surat panggilan akan kami layangkan hari ini karena penetapan tersangka baru dilakukan kemarin," bebernya.

Sekadar informasi, polisi juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan uji laboratorium terhadap produk beras perusahaan tersebut.

Hasil pengujian laboratorium menunjukkan bahwa beras medium maupun premium yang diproduksi PT Food Station tidak memenuhi standar mutu.
 
 Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya.
 
 
 
 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved