Peradi Bersatu Minta Polisi Tak Tunda Pemeriksaan Roy Suryo Cs: Bukti Sudah Banyak
Peradi Bersatu Minta Polisi Tak Tunda Pemeriksaan Roy Suryo Cs: Bukti Sudah Banyak
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan meminta Polda Metro Jaya tidak lagi menunda pemeriksaan Roy Suryo Cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Pasalnya, Ade menilai penyidikan kasus ini sudah berjalan terlalu lama.
Hal itu disampaikan Ade setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).
"Yang saya tegaskan kepada penyidik Kamneg bahwa kami tidak bisa menunggu lagi. Ini sudah terlalu lama. Jangan pernah menunda lagi pemanggilan terhadap terlapor," kata Ade kepada wartawan.
Menurut Ade, kasus ini akan menjadi bias jika penyidik tidak segera memanggil dan menentukan status hukum Roy Suryo Cs.
Terlebih, ia menyebut pihaknya sudah banyak memberikan bukti kepada penyidik dan berulang kali diperiksa sebagai saksi.
"Kenapa? Ini akan menjadi bias terus nih sampai ke yang lain-lain. Nah jadi saya minta kepada penyidik untuk segera memanggil minggu depan. Itu kami tidak ada kompromi lagi," ujar Ade.
"Kalau tidak tentu ada upaya-upaya lagi. Mungkin kami akan menyurat lagi yang lebih tajam gitu, karena ini sudah cukup kok. Kita bolak-balik itu udah capek lah. Cukup lah. Buktinya banyak banget sudah," imbuh dia.
Adapun kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara.
"Terhadap laporan polisi yang pertama, pelapornya adalah saudara insinyur HJW, disimpulkan ditemukan hasil penyelidikan sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (11/7/2025).
Ade Ary menambahkan, tiga laporan polisi lainnya terkait dugaan penghasutan dan hoaks juga naik ke tahap penyidikan.
Laporan itu sebelumnya diterima oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polres Metro Bekasi yang dikemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Yang tiga (laporan) juga dalam hasil penyelidikannya ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya dapat naik ke tahap penyidikan," ungkap Kabid Humas.
Sementara itu, ia menyebut ada dua pihak yang sudah mencabut laporan polisi. Pihak pelapor juga tak pernah hadir memenuhi panggilan polisi.
"Ada dua laporan yang akan segera diberi kepastian hukum, mengingat pelapornya mencabut laporan polisi dan tidak hadir dalam undangan klarifikasi," ujar Ade Ary.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/PERADI-BERSATU-SOAL-IJAZAH.jpg)