Saat Prabowo Bebaskan Hasto dan Tom Lembong, Loyalis Jokowi Segera Ditahan

Kejaksaan Agung menyatakan Silfester Matutina, Ketua Solidaritas Merah Putih, yang juga dikenal sebagai loyalis Jokowi, harus segera ditahan.

|
Tribunjakarta/Annas Furqon
SEGERA DITANGKAP - Ketua Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina diperiksa sebagai saksi terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025). Terkini, Kejagung menyebut Silfester segera ditahan karena kasus fitnah terhadpa Jusuf Kalla yang sudah inkrah sejak 1019. TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kejaksaan Agung menyatakan Silfester Matutina, Ketua Solidaritas Merah Putih, yang juga dikenal sebagai loyalis Presidn ke-7 RI, Jokowi, harus segera ditahan.

Silfester berstatus terpidana karena sudah divonis pada kasus fitnah terhadap Wapres ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) pada 2019, namun hingga kini belum ditahan.

Pada 2017, Silfester berorasi menuding JK sebagai pemecah belah bangsa dengan ambisi politiknya. Silfester juga menyebut JK korupsi hingga mengakibatkan masyarakat miskin.

“Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah semua,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025) siang, dikutip dari Kompas.com.

Silfester Matutina telah diagendakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan diperiksa hari ini.

“Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, diundang yang bersangkutan. Kalau enggak diundang ya silakan (datang),” kata Anang.

Anang menegaskan, putusan pengadilan terhadap perkara Silfester sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Amnesti dan Abolisi

Saat Silfester disebut akan segera dipenjara, dua tokoh politik, Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong baru saja menerima amnesti dan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto yang membebaskannya dari proses hukum dan jeruji besi.

Seperti diketahui, Hasto merupakan mantan Sekjen PDIP, partai yang memecat Jokowi.

Sedangkan Tom adalah mantan Menteri Perdagangan era Presiden Jokowi, yang pada Pilpres 2024 menjadi pendukung Anies, lawan dari sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, yang bersanding dengan Prabowo Subianto.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong yang mana keduanya terjerat kasus korupsi.

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.

Sedangkan abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Kebijakan Prabowo itu disetujui DPR dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Selain kepada Hasto, amnesti juga diberikan kepada 1.116 orang lainnya.

“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.

dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wayu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.

Hakim pun menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan terhadap Hasto. 

Selain itu, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Sedangkan Lembong divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.

Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved