Viral di Media Sosial

Usai Larang Para Termul, Eks Wakapolri Saran BUMN Laporkan Silfester Matutina Pencemaran Nama Baik

Oegroseno menyarankan agar BUMN tempat Silfester ditunjuk sebagai komisaris membuat laporan atas kasus pencemaran nama baik. 

Tayang: | Diperbarui:
Instagram Oegroseno dan Kompas.com/Rahel
LAPORKAN SILFESTER - Eks Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno menyarankan BUMN untuk melaporkan Silfester Matutina atas pencemaran nama baik. (Instagram Oegroseno dan Kompas.com/Rahel). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Setelah melarang para Termul atau singkatan dari Ternak Mulyono, sebutan untuk para pengikut keluarga Jokowi, membela Silfester Matutina, Eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno juga meminta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang pangan, ID Food (PT Rajawali Nusantara Indonesia), tempat di mana Silfester menjabat sebagai Komisaris, untuk membuat laporan polisi. 

Pasalnya, Silfester merupakan seorang terpidana yang belum menjalani proses hukum. 

Oegroseno menyarankan agar BUMN tersebut melaporkan Silfester atas kasus pencemaran nama baik. 

"BUMN bisa melaporkan Silfester Matutina dengan Pasal 310 KUHP yaitu: pencemaran nama baik BUMN," tulis Oegroseno seperti dikutip dari Instagram resminya pada Kamis (7/8/2025). 

Sebelumnya, Oegro juga sempat menyenggol para Ternak Mulyono atau biasa disingkat Termul, sebutan para pengikut keluarga Joko Widodo. 

Menurutnya, popularitas Silfester belakangan ini yang kerap tampil dan berseteru dengan Roy Suryo Cs terkait isu ijazah palsu Jokowi, justru membuka tabir kelam masa lalunya.  

Oegro meminta agar para Termul tidak membela Ketua Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet) tersebut.

"Para Termul tidak perlu membela Silfester Matutina!!! Popularitasnya membuka vonis pidana yang belum dilaksanakan," ujar Oegro seperti dikutip dari Instagram resminya pada Rabu (6/8/2025). 

Oegro menilai seharusnya penunjukkan Silfester untuk mengisi posisi Komisaris BUMN patut dipertanyakan. 

Sebab, dia saat ini menyandang status terpidana. 

"Pada saat ditunjuk sebagai komisaris BUMN, seharusnya dia menyatakan bahwa dirinya berstatus pidana. Apakah BUMN tidak minta SKCK-nya sebelum diangkat jadi Komisaris BUMN??" tanya Oegro. 

Susno Duadji: Jalani dulu

Eks Kabareskrim, Susno Duadji ikut mengomentari Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina yang belum menjalani masa tahanan usai divonis 1,5 tahun dalam kasus fitnah.

Susno Duadji mengatakan sebaiknya Silfester menjalani vonis yang sudah dijatuhkan.

“Kalau misalnya Pak Silfester mengelak, bertentangan dengan apa yang disampaikan kejaksaan. Tetapi kita sayangkan Pak Silfester, saya sangat hormat dengan dia, dia pengacara bagus, hendaknya laksanakan (penjara) itu, saya pernah dipenjara kok, enggak susah,” ujar Susno Duadji, Jakarta, pada Rabu (6/8/2025).

Susno juga memberi dukungan, dengan mengungkap bahwa dirinya juga pernah dipenjara.

Namun, kata Susno, meski dipenjara dirinya masih tetap bisa melakukan perbuatan baik.

"Saya pernah dipenjara kok. Jadi, apalagi kalau kita merasa benar gitu dipenjara, justru itu kebanggaan. Saya enggak pernah menutupi bahwa saya pernah dipenjara. Saya bangga gitu, saya pernah dipenjara, tapi saya  dipenjara bukan karena sesuatu hal yang tidak disenangi masyarakat," paparnya.

"Jadi jangan takut dengan penjara. Kita di situ bisa berbuat yang baik gitu, membimbing yang lain," imbuhnya.

RESPON SILFESTER MATUTINA - Eks Wakapolri periode 2013-2014, Komjen Pol (Purn) Oegroseno pun menyinggung kasus pencemaran nama baik yang menjerat Silfester Matutina.
RESPON SILFESTER MATUTINA - Eks Wakapolri periode 2013-2014, Komjen Pol (Purn) Oegroseno pun menyinggung kasus pencemaran nama baik yang menjerat Silfester Matutina. (KOMPAS.com/IRFAN KAMIL/TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Kemudian Susno Duadji menyebut, setidaknya jalani dulu hukuman penjara, siapa tahu mendapat amnesti.

Amnesti adalah tindakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada individu atau sekelompok individu yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

"Saya berharap begitu, bagus kalau memang dapat pengampunan entah berupa amnesti kah, atau apalah itu, jalankan dulu entah 3 hari, entah 24 jam, itu akan menjadi pertimbangan yang sangat bagus bagi presiden," tandasnya.

Kasus Silfester

Sebelumnya, Silfester dilaporkan ke Mabes Polri oleh kuasa hukum Jusuf Kalla pada 2017.

Ia dinilai memfitnah dan mencemarkan nama baik JK dan keluarganya melalui orasi. Namun, Silfester membantah tuduhan tersebut.

Ia menyebut, pernyataannya merupakan bentuk kepedulian pada situasi bangsa.

“Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” kata Silfester kepada Kompas.com, Senin (29/5/2017) silam.

Laporan itu kemudian diproses hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Putusan kasasi menyatakan Silfester terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.

Klaim sudah damai

Silfester Matutina mengaku hubungannya dengan Jusuf Kalla baik-baik saja.

Relawan Jokowi itu mengaku urusannya dengan Jusuf Kalla sudah selesai dengan cara perdamaian.

“Saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla,” tegas dia di Polda Metro Jaya.

Oleh karena itu, Silfester mengeklaim bahwa tak ada lagi masalah antara dia dengan Jusuf Kalla.

“Dan sebenarnya, urusan proses hukum itu sudah saya jalani dengan baik,” ujar dia.

 

Kejagung tetap bakal eksekusi

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) tetap akan mengeksekusi Silfester Matutina ke dalam bui meskipun ia mengeklaim sudah berdamai dengan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK).

Adapun Silfester dikenal sebagai mantan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Saat ini, ia berstatus terpidana kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla.

“Bagi kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya, kita kan sudah inkrah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna, saat ditemui di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).

Anang mengatakan, kewajiban jaksa untuk melakukan eksekusi terlepas dari urusan apakah Silfester sudah berdamai dengan JK.

Menurutnya, jika perdamaian itu terjadi sebelum penuntutan, mungkin akan menjadi pertimbangan jaksa.

Namun, saat ini kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.

“Artinya ya silakan aja nanti punya cara-cara lain, yang jelas kejaksaan akan melaksanakan nantinya, mengeksekusi terhadap keputusan pengadilan tersebut,” tuturnya.

Anang menuturkan, putusan Mahkamah Agung (MA) akan dieksekusi oleh jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Namun, ia mengaku tidak mengetahui kapan Kejari Jaksel akan mengeksekusi Silfester ke dalam bui.

“Ini perkaranya itu perkara pidum (pidana umum), tindak pidana umum dan kewenangan dari jaksa yang menanganinya,” ujar Anang.

Siap Dieksekusi

Silfester Matutina mengaku tak masalah jika kejaksaan mengeksekusi dirinya terkait kasus dugaan fitnah ke Wakil Presiden Indonesia ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla.

Hal itu dikatakan Silfester setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pihaknya akan mengeksekusi kasus ini.

"Nggak ada masalah. Intinya kan saya sudah menjalankan proses itu, nanti kita lihat lagi bagaimana prosesnya," kata Silfester kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/8/2025).

Silfester mengatakan pihaknya akan menyiapkan dan mengatur segala sesuatunya dengan baik soal kasus hukumnya tersebut.

"Oh iya nanti kita atur yang terbaiklah. Intinya itu nggak ada masalah," tuturnya.

Di sisi lain, Silfester mengatakan pihaknya saat ini belum menerima surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) soal hal tersebut.

 

(TribunJakarta.com/Kompas.com).

 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved