Viral di Media Sosial

Alasan Silfester Matutina Bebas 6 Tahun, Refly Harun: Sederhana Bro, Ada Pengaruh Kekuasaan

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, turut merespons kasus hukum yang menjerat Silfester Matutina.

|
Instagram Refly Harun dan Tangkapan layar Kompas TV
ADA PENGARUH KEKUASAAN - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun melihat bahwa Silfester belum dieksekusi karena bagian dari kekuasaan kala itu. (Instagram Refly Harun dan Tangkapan layar Kompas TV). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, turut merespons kasus hukum yang menjerat Silfester Matutina.

Menurutnya, loyalis fanatik Jokowi tersebut bisa bebas melenggang selama 6 tahun tanpa menjalani hukuman karena saat itu merupakan bagian dari kekuasaan Joko Widodo. 

"Sederhana bro, kan Silfester bagian dari kekuasaan Jokowi, sementara Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan, Anton Permana itu para kritikus pada waktu itu (zaman pemerintahan Jokowi). Kasus Anton Permana, Jumhur kasus setelahnya Edy Mulyadi ketika mereka dianggap katakanlah melakukan berita bohong, penghinaan dan lain sebagainya langsung ditangkap, ditahan, divonis sehingga sudah clear semua," ujarnya seperti dikutip Kompas TV pada Sabtu (9/8/2025). 

Karena berada dalam kekuasaan Jokowi, kasus yang menjerat Silfester terkesan didiamkan meski sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap). 

Namun, Wakil Ketua Umum Projo, Freddy Damanik, membantah pernyataan Refly.

Tak semuanya orang yang mengkritik keras ke Jokowi langsung dipenjarakan. 

Menurutnya, ada juga orang yang sempat menghina Joko Widodo tetapi tak kunjung dieksekusi meski sudah inkracht.

"Saya mau kasih tahu lagi, bagaimana Bang Refly bisa menjelaskan kasus Ongen? Kalau tadi berbicara zaman penguasa (Jokowi). Bagaimana kita menjelaskan Ongen yang sudah divonis juga bertahun-tahun ya kasusnya menghina Presiden Jokowi, ada pornografinya?" katanya. 

Diketahui, Yulianus Paonganan alias Ongen, sempat divonis atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena unggahannya di media sosial menghina Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 2015 silam.

Berharap diberi amnesti

Freddy Damanik berharap Presiden Prabowo Subianto mau memberikan amnesti atau pengampunan kepada Silfester Matutina yang divonis bersalah karena terbukti melakukan penghinaan terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla.

Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini memberikan amnesti bagi Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto yang dinilai bersalah dalam kasus dugaan suap yang dilakukan Harun Masiku.

Pemberian amnesti dilakukan menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia (RI).

“Itu harapan saya pribadi dan teman-teman juga berharap seperti itu,” ucap Freddy Damanik dalam Program Kompas Petang di KompasTV, Rabu (6/8/2025). 

Apalagi, kata Freddy, kasus yang dialami oleh Silfester Matutina merupakan kasus politik yang memungkinkan untuk mendapatkan amnesti.

“Ini kan kasusnya juga mirip ya, politik ya, katakanlah menyerang Pak JK, jadi sangat-sangat ada harapan dan potensi (untuk mendapatkan amnesti),” ungkapnya.

Sementara itu dalam dialog, penuding ijazah palsu Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo mendesak Silfester Matutina untuk gentle melaksanakan putusan hakim yang menyebutnya bersalah dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla.

“Kalau memang dia gentleman, dia jantan, mulai dari Senin kemarin, ya ini sudah hari Rabu, mulai dari Senin kemarin masuklah ke eksekusi, jalani itu,” ujar Roy Suryo.

“Paling lama itu satu setengah tahun, paling dapat B itu, pembebasan bersyarat, tapi dia gentle. Jangan kemudian dia melarikan diri atau mencari suaka-suaka yang lain.”

Kasus Silfester

Sebelumnya, Silfester dilaporkan ke Mabes Polri oleh kuasa hukum Jusuf Kalla pada 2017.

Ia dinilai memfitnah dan mencemarkan nama baik JK dan keluarganya melalui orasi. Namun, Silfester membantah tuduhan tersebut.

Ia menyebut, pernyataannya merupakan bentuk kepedulian pada situasi bangsa.

“Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” kata Silfester kepada Kompas.com, Senin (29/5/2017) silam.

Laporan itu kemudian diproses hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Putusan kasasi menyatakan Silfester terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.

Klaim sudah damai

Silfester Matutina mengaku hubungannya dengan Jusuf Kalla baik-baik saja.

Relawan Jokowi itu mengaku urusannya dengan Jusuf Kalla sudah selesai dengan cara perdamaian.

“Saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla,” tegas dia di Polda Metro Jaya.

Oleh karena itu, Silfester mengeklaim bahwa tak ada lagi masalah antara dia dengan Jusuf Kalla.

“Dan sebenarnya, urusan proses hukum itu sudah saya jalani dengan baik,” ujar dia.

Kejagung tetap bakal eksekusi
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) tetap akan mengeksekusi Silfester Matutina ke dalam bui meskipun ia mengeklaim sudah berdamai dengan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK).

Adapun Silfester dikenal sebagai mantan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Saat ini, ia berstatus terpidana kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla.

“Bagi kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya, kita kan sudah inkrah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna, saat ditemui di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).

Anang mengatakan, kewajiban jaksa untuk melakukan eksekusi terlepas dari urusan apakah Silfester sudah berdamai dengan JK.

Menurutnya, jika perdamaian itu terjadi sebelum penuntutan, mungkin akan menjadi pertimbangan jaksa.

Namun, saat ini kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.

“Artinya ya silakan aja nanti punya cara-cara lain, yang jelas kejaksaan akan melaksanakan nantinya, mengeksekusi terhadap keputusan pengadilan tersebut,” tuturnya.

Anang menuturkan, putusan Mahkamah Agung (MA) akan dieksekusi oleh jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Namun, ia mengaku tidak mengetahui kapan Kejari Jaksel akan mengeksekusi Silfester ke dalam bui.

“Ini perkaranya itu perkara pidum (pidana umum), tindak pidana umum dan kewenangan dari jaksa yang menanganinya,” ujar Anang. (TribunJakarta.com/Kompas.com/KompasTV).

 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved