Viral di Media Sosial

Mendadak Hilang dari TV, Silfester Matutina Disebut Ada di Jakarta, Kejaksaan Tak Sulit Mengeksekusi

Wakil Ketua Umum Projo, Freddy Damanik, menyebut Silfester ada di Jakarta dan menilai Kejaksaan seharusnya tak sulit untuk mengeksekusinya. 

Kompas.com/Hafizh Wahyu Darmawan dan Instagram Oegroseno
KEBERADAAN SILFESTER - Wakil Ketum Relawan Projo, Freddy Damanik, ungkap kabar keberadaan Silfester Matutina di Jakarta. Ia menilai kejaksaan tak kesulitan untuk mengeksekusi terpidana yang sudah enam tahun divonis. (Kompas.com/Hafizh Wahyu Darmawan dan Instagram Oegroseno). 

Pemberian amnesti dilakukan menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia (RI).

“Itu harapan saya pribadi dan teman-teman juga berharap seperti itu,” ucap Freddy Damanik dalam Program Kompas Petang di KompasTV, Rabu (6/8/2025). 

Apalagi, kata Freddy, kasus yang dialami oleh Silfester Matutina merupakan kasus politik yang memungkinkan untuk mendapatkan amnesti.

“Ini kan kasusnya juga mirip ya, politik ya, katakanlah menyerang Pak JK, jadi sangat-sangat ada harapan dan potensi (untuk mendapatkan amnesti),” ungkapnya.

Sementara itu dalam dialog, penuding ijazah palsu Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo mendesak Silfester Matutina untuk gentle melaksanakan putusan hakim yang menyebutnya bersalah dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla.

“Kalau memang dia gentleman, dia jantan, mulai dari Senin kemarin, ya ini sudah hari Rabu, mulai dari Senin kemarin masuklah ke eksekusi, jalani itu,” ujar Roy Suryo.

“Paling lama itu satu setengah tahun, paling dapat B itu, pembebasan bersyarat, tapi dia gentle. Jangan kemudian dia melarikan diri atau mencari suaka-suaka yang lain.”

Kasus Silfester

Sebelumnya, Silfester dilaporkan ke Mabes Polri oleh kuasa hukum Jusuf Kalla pada 2017.

Ia dinilai memfitnah dan mencemarkan nama baik JK dan keluarganya melalui orasi. Namun, Silfester membantah tuduhan tersebut.

Ia menyebut, pernyataannya merupakan bentuk kepedulian pada situasi bangsa.

“Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” kata Silfester kepada Kompas.com, Senin (29/5/2017) silam.

Laporan itu kemudian diproses hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Putusan kasasi menyatakan Silfester terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.

Klaim sudah damai

Silfester Matutina mengaku hubungannya dengan Jusuf Kalla baik-baik saja.

Relawan Jokowi itu mengaku urusannya dengan Jusuf Kalla sudah selesai dengan cara perdamaian.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved