Roy Suryo Cs Minta Silfester Matutina Segera Dieksekusi: Terpidana tapi Jabat Komisaris di BUMN

Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan segera mengeksekusi Silfester Matutina.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Pakar telematika Roy Suryo diwawancarai setelah diperiksa sebagai terkait tudingan ijazah palsu Jokowi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/7/2025). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan segera mengeksekusi Silfester Matutina.

Silfester terjerat kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla dan telah divonis 1,5 penjara pada 2019.

"Yang harus disegerakan dan ini sudah berkekuatan hukum tetap adalah melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung yang sudah diterbitkan di 2019 lalu yang berkaitan dengan vonis kepada terpidana saudara Silfester Matutina yang sudah diganjar dengan 1 tahun dan 6 bulan," kata Khozinudin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).

Khozunudin menuturkan, pihaknya sudah berupaya mendatangi Kejari Jakarta Selatan untuk meminta Silfester segera dijebloskan ke penjara. Namun, eksekusi itu tak kunjung dilakukan.

"Sampai hari ini kami belum mendengar ada kabar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengeksekusi putusan tersebut. Padahal kami sudah mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2025 yang lalu," ujar dia.

Menurut dia, sikap Kejari Jakarta Selatan tersebut bisa wibawa hukum dan kepercayaan publik.

Terlebih saat ini Silfester menjabat sebagai komisaris di salah satu perusahaan BUMN.

"Jangan sampai ada anggapan klien kami yang baru penyidikan saja dikejar-kejar begitu rupa dengan panggilan yang luar biasa, tetapi orang yang sudah berstatus sebagai terpidana dan seharusnya sudah di penjara justru masih bisa berkeliran bebas di mana-mana," ungkap Khozinudin.

"Bahkan mendapatkan jabatan sebagai komisaris di BUMN. Kami sebagai bagian dari rakyat Indonesia tidak ridho pajak dari uang rakyat untuk membayar terpidana sebagai komisaris BUMN," imbuh dia.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved