Tak Jera Ditindak, Perusahaan Sedot WC di Jaktim Berulah Lagi Buang Tinja ke Saluran Air
Truk tangki sedot tinja yang membuang limbah pada saluran air di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur rupanya sudah kerap berulah.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, MAKASAR - Truk tangki sedot tinja yang membuang limbah pada saluran air di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur rupanya sudah kerap berulah.
Berdasarkan pemeriksaan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, dari tiga truk yang diamankan satu di antaranya milik sebuah perusahaan yang tercatat pernah ditindak karena hal serupa.
Pasalnya tiga unit truk yang kedapatan membuang limbah tinja ke saluran air di Jalan DI Panjaitan berasal dari masing-masing perusahaan penyedia jasa sedot tinja berbeda.
"Hasil pemeriksaan armada B 9043 TNA ini milik perusahaan yang pernah melakukan pelanggaran serupa," kata Kasi Penegakan Hukum Dinas LH DKI, Hugo Efraim, Senin (11/8/2025).
Merujuk catatan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, perusahaan tersebut sebelumnya pernah melakukan pelanggaran menggunakan dua unit mobil tangki berbeda.
Yakni pada 18 Mei 2022 menggunakan unit truk berpelat B 9053 TFA, dan 21 November 2022 menggunakan unit truk B 9631 UFA yang sudah diproses lewat sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
Namun setelah menjalani sidang Tipiring dengan jerat Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, perusahaan terkait rupanya masih melanggar.

“Kami akan memberikan sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha bagi perusahaan terbukti melanggar. Limbah harus dibuang di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT),” ujar Hugo.
Sanksi tersebut karena ulah para perusahaan penyedia jasa sedot tinja yang membuang limbah sembarang dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan mencemari ekosistem perairan.
Kini tiga unit truk tangki sedot tinja diamankan sebagai barang bukti di kantor Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Timur, dan pemiliknya sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Bila mengacu sanksi pada Pasal 21 ayat C Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, maka pemilik truk tangki terancam denda minimal Rp100 ribu dan maksimal Rp20 juta.
“Kami ingin memberi efek jera. Kepatuhan pelaku usaha menjadi kunci mencegah kasus serupa terulang,” tutur Kasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Timur, Charles Siahaan.
Sebelumnya Dinas LH DKI mengamankan tiga truk tangki sedot tinja yang membuang limbah sembarangan di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur pada Senin (11/8/2025).
Ketiga truk tangki sedot tinja berpelat B 9422 TFA, B 9225 QA, dan B 9043 TNA tersebut sebelumnya kedapatan membuang limbah tinja ke saluran air pada Sabtu (9/8/2025).
(TribunJakarta)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.
Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.