Komjak Tegas Soal Eksekusi Silfester Matutina, Mahfud MD Tagih Penjelasan Kejagung: Menakutkan!
Komjak bersikap tegas terkait eksekusi Ketum Solmet Silfester Matutina. Eks Menkopolhukam Mahfud MD tagih penjelasan Kejaksaan Agung.
TRIBUNJAKARTA.COM - Komisi Kejaksaan (Komjak) bersikap tegas terkait eksekusi terhadap Silfester Matutina yang belum dilakukan Kejaksaan Agung.
Sedangkan, Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menagih penjelasan Kejaksaan Agung.
Silfester Matutina divonis 1,5 tahun atas kasus penghinaan terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12 Republik Indonesia Jusuf Kalla (JK).
Namun, ia belum menjalani hukuman tersebut sampai saat ini meski kasusnya telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap,
Silfester Matutina adalah seorang pengacara, pengusaha, dan aktivis politik Indonesia yang dikenal sebagai relawan vokal pendukung Presiden Joko Widodo dan kemudian pasangan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka.
Sejak Maret 2025 ia menjabat sebagai Komisaris Independen di BUMN ID Food.
Adapun Solidaritas Merah Putih (Solmet) adalah sebuah organisasi relawan independen yang didirikan pada tahun 2013 untuk mendukung pencalonan Joko Widodo (Jokowi) sebagai Presiden Republik Indonesia.
Ketegasan Komjak
Juru Bicara Komjak Nur Rohman tegas bahwa eksekusi terhadap Sifester Matutina harus tetap dilakukan. Meskipun, Ketum Solmet itu resmi mengajukan permohonan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 5 Agustus 2025.
Ia mengungkapkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) wajib dieksekusi tanpa menunggu putusan PK.
“Itu sudah inkrah, jadi harus dieksekusi. Meskipun ada PK, tidak menghalangi eksekusi,” kata Nur Rohman dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/8/2025).
Nur Rohman mengingatkan penundaan eksekusi hingga menunggu putusan peninjauan kembali (PK) berpotensi menciptakan contoh yang buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
“Kalau nunggu PK, itu jadi preseden buruk bagi penegakan hukum ke depan. Bisa jadi semua terpidana minta eksekusi menunggu putusan PK,” kata Nur Rohman.
Ia berharap eksekusi terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu dilakukan sebelum sidang PK dimulai.
“Harapannya, sebelum sidang PK sudah dieksekusi,” tutur Nur Rohman.
Selain itu, Nur Rohman menyampaikan bahwa pihaknya akan mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk menanyakan alasan belum dieksekusinya terpidana Silfester Matutina.
“Kita akan datang ke Kejari Jaksel, menanyakan problemnya di mana. Semoga dalam waktu tidak lama segera dieksekusi,” katanya
Kejari Jakarta Selatan selaku jaksa eksekutor yang menangani perkara Silfester dinilai perlu memberikan penjelasan terkait kendala pelaksanaan eksekusi tersebut.
Respon Mahfud MD
Tak hanya Komjak yang meminta Kejari Jakarta Selatan selaku jaksa eksekutor yang menangani perkara Silfester, hal itu juga ditanyakan Menkopolhukam era Presiden ke-7 RI Mahfud MD.
Melalui akun X terverifikasi @mohmahfudmd, Mahfud menuturkan semestinya Kejaksaan Agung memberikan penjelasan kenapa Silfester Matutina belum dieksekusi selama enam tahun sejak vonis pidananya inkrah.
"1) Mengapa itu terjadi? 2) Langkah apa yg tlh dan akan dilakukan skrng? Rakyat berhak tahu ttg itu. Menakutkan, jika ada vonis yg tak dilaksanakan tanpa penjelasan," tulis Mahfud MD
Ajukan PK
Terkini, Silfester Matutina resmi mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 5 Agustus 2025.
Peninjauan kembali adalah upaya hukum luar biasa yang bisa diajukan terpidana atau ahli warisnya atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.
Proses permintaan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan eksekusi putusan tersebut.
Menanggapi informasi tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa pengajuan peninjauan kembali (PK) oleh Silfester Matutina tidak akan menghalangi proses eksekusi putusan pengadilan.
“Prinsipnya PK tidak menunda eksekusi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, di Kejagung, Senin (11/8/2025).
Mengenai alasan eksekusi belum dilakukan, Anang kembali menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya berada di tangan Kejari Jakarta Selatan
“Coba tanya ke Kejari Jakarta Selatan, selaku jaksa eksekutornya,” kata Anang.
Duduk Perkara
Silfester Matutina telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh tim kuasa hukum Jusuf Kalla pada 29 Mei 2017 lalu, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah.
Laporan ini dipicu oleh orasi Silfester pada 15 Mei 2017 di depan Mabes Polri.
Saat itu, ia menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Selain itu, Silfester disinyalir telah menyebut keluarga Kalla sebagai penyebab kemiskinan akibat dugaan korupsi dan nepotisme.
Tak lama setelah orasi ini, Silfester bersikukuh tidak bermaksud untuk memfitnah Jusuf Kalla.
"Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Senin (29/5/2017).
Pada 2019, kasus pun bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan ia dijatuhi vonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim.
Lalu, Silfester mengajukan banding. Namun, hasil putusan banding hingga kasasi menyatakan Silfester bersalah, sehingga, masih pada 2019, masa hukumannya ditambah menjadi 1,5 tahun.
Vonis dijatuhkan Mahkamah Agung pada Mei 2019 melalui putusan kasasi nomor 287 K/Pid/2019, dan menyatakan Silfester bersalah melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP.
Akan tetapi, meski vonis tersebut sudah inkrah, hingga Agustus 2025 ini atau lebih dari enam tahun berselang, Silfester belum pernah ditahan. (TribunJakarta.com/Kompas.com)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.