Silfester Matutina Disebut Diam-Diam Memantau, Kejagung Tegas PK Tak Bakal Tunda Eksekusi

Silfester Matutina Disebut Diam-Diam Memantau, Kejagung Tegas PK Tak Bakal Tunda Eksekusi

Tribunjakarta/Annas Furqon
SILFESTER MATUTINA - Ketua Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina saat diperiksa sebagai saksi terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025). Kejaksaan Agung (Kejagung) tegas menyatakan pengajuan peninjauan kembali (PK) yang dilakukan Silfester Matutina tak bakal menunda proses eksekusi putusan pengadilan.  (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim) 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) tegas menyatakan pengajuan peninjauan kembali (PK) yang dilakukan Silfester Matutina tak bakal menunda proses eksekusi putusan pengadilan. 

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina diketahui mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 5 Agustus 2025. 

Silfester sebelumnya sudah divonis 1,5 tahun atas kasus penghinaan terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12 Republik Indonesia Jusuf Kalla (JK) di tahun 2019 silam.

Namun ia kembali disorot lantaran hingga saat ini belum juga menjalani proses hukuman meski kasusnya telah inkraht atau berkekuatan hukum tetap.

Di sisi lain, Silfester lalu diangkat sebagai Komisaris Independen di BUMN ID Food sejak Maret 2025.

Silfester Matutina dikenal sebagai seorang aktivis. Jejaknya di dunia politik juga dikenal terutama sebagai loyalis dan relawan Jokowi. Selain itu, Silfester diketahui juga sempat jadi Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.

Mengenai peninjauan kembali alias PK yang diajukan Silfester atas kasus yang menjeratnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan hal itu tak akan menghalangi proses eksekusi yang sudah diputus oleh pengadilan.

Namun mengapa eksekusi belum juga dilakukan hingga saat ini, ia menyebut itu sepenuhnya berada di tangan Kejari Jakarta Selatan.

“Prinsipnya PK tidak menunda eksekusi,” kata Anang di Kejagung, Senin (11/8/2025). 

"Coba tanya ke Kejari Jakarta Selatan, selaku jaksa eksekutornya,” beber dia.

Disebut diam-diam memantau

Semenjak tuai polemik, Silfester mendadak tak muncul di layar televisi.

Wakil Ketua Umum Projo, Freddy Damanik, menduga Silfester diam-diam memantau perkembangan kasusnya tersebut namun ia memilih untuk diam dan tak muncul.

"Mungkin beliau mendengarkan (perkembangan kasus). Kata Pak Oegro (Eks Wakapolri) tadi, jadi jangan berkoar-koar dulu. Tapi, datang ke kejaksaan tadi mungkin itu belum bisa dilaksanakan kita enggak tahu. Tapi, setahu saya beliau ada di Jakarta," kata Freddy seperti dikutip dari Metro TV News yang tayang pada Jumat (9/8/2025). 

Freddy menyebut Silfester tengah berada di Jakarta. Oleh karena itu ia menilai Kejaksaan harusnya tak sulit untuk mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu.

Adapun informasi keberadaan Silfester itu diketahui Freddy sekitar dua hari sebelumnya dari temannya. 

"Toh, kalau memang kejaksaan sebagai pihak yang punya wewenang melakukan kewenangannya tidak susah lah. Tapi, kan masih ada mekanisme pemanggilan waktu itu. Kita tidak tahu, kita tanyakan saja kepada kejaksaan perihal itu," tambahnya. 

Bebas melenggang, disorot banyak pihak

Alasan mengapa Silfester Matutina belum juga dieksekusi meski vonis pengadilan sudah dijatuhi sejak 2019 lalu masih jadi pertanyaan publik.

Hal ini disorot oleh banyak pihak. Terlebih, sejak penunjukan Silfester sebagai Komisaris Independen di BUMN ID Food sejak Maret 2025.

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai ia bisa bebas melenggang selama 6 tahun sejak 2019 tanpa menjalani hukuman, karena saat itu merupakan bagian dari kekuasaan Joko Widodo. 

Sebagaimana diketahui, di dunia politik Silfester dikenal sebagai loyalis Jokowi.

"Sederhana bro, kan Silfester bagian dari kekuasaan Jokowi, sementara Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan, Anton Permana itu para kritikus pada waktu itu (zaman pemerintahan Jokowi). Kasus Anton Permana, Jumhur kasus setelahnya Edy Mulyadi ketika mereka dianggap katakanlah melakukan berita bohong, penghinaan dan lain sebagainya langsung ditangkap, ditahan, divonis sehingga sudah clear semua," ujarnya seperti dikutip Kompas TV pada Sabtu (9/8/2025). 

Kasus yang menjerat Silfester terkesan didiamkan meski sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Hal ini menurutnya tak lepas dari kekuasaan Jokowi.

Namun pernyataan Refly Harun itu dibantah oleh Wakil Ketua Umum Projo, Freddy Damanik.

Menurut Freddy tidak semuanya orang yang mengkritik keras ke Jokowi langsung dipenjarakan.

Menurutnya, ada juga orang yang sempat menghina Joko Widodo tetapi tak kunjung dieksekusi meski sudah inkracht.

"Saya mau kasih tahu lagi, bagaimana Bang Refly bisa menjelaskan kasus Ongen? Kalau tadi berbicara zaman penguasa (Jokowi). Bagaimana kita menjelaskan Ongen yang sudah divonis juga bertahun-tahun ya kasusnya menghina Presiden Jokowi, ada pornografinya?" katanya. 

 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved