Viral di Media Sosial
Lengkap! Eks Wakapolri Oegroseno Ungkap 5 Unsur KUHAP dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Eks Wakapolri periode 2013-2014, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, menanggapi mengenai masalah kasus dugaan ijazah palsu milik Joko Widodo.
TRIBUNJAKARTA.COM - Eks Wakapolri periode 2013-2014, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, menanggapi mengenai masalah kasus dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Oegroseno menegaskan bahwa kasus tersebut sudah memenuhi unsur yang tercantum dalam Pasal 184 KUHAP.
Ia menilai bukti-bukti dalam kasus tersebut sudah lengkap dan siap ditindaklanjuti secara hukum.
Hal itu diungkapkan Oegroseno melalui instagram resminya pada Rabu (13/8/2025).
"Kasus ijazah diduga palsu sudah memenuhi 5 unsur Pasal 184 KUHAP, yaitu Saksi (beberapa alumni 1985 dan dosen UGM), keterangan para ahli, surat (foto skripsi), petunjuk (KKN 83 atau 85) dan keterangan tersangka pengguna ijazah diduga palsu," kata Oegro.
Dengan bukti-bukti ini, kata Oegro, kasus tersebut siap diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Lantas, bagaimana perkembangan kasus dugaan ijazah palsu milik Jokowi?
Minta ditunda
Sebanyak tujuh terlapor dan dua saksi dari kubu Roy Suryo Cs meminta penundaan pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo.
Para terlapor yang meminta penundaan panggilan penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya adalah Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Mikhael Sinaga, Rustam Effendi, dan Nurdian Noviansyah Susilo.
Sementara, dua saksi dari kubu Roy Suryo Cs yang meminta penundaan pemeriksaan adalah Sunarto dan Arif Nugroho.
“Panggilan tersebut belum bisa dipenuhi klien kami karena klien kami pada jadwal-jadwal yang berkenaan yang saya sebutkan tadi,” kata kuasa hukum kubu Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (11/8/2025).
Alasan para terlapor dan saksi meminta penundaan panggilan polisi karena mempunyai agenda lain menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Indonesia.
Khozinudin menjelaskan, Sunarto (YouTuber) dan Arif Nugroho (jurnalis) dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (11/8/2025).
Sementara itu, Roy Suryo, Rizal Fadillah, dan Kurnia Tri Royani dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai terlapor pada Selasa (12/8/2025).
Adapun Rustam Effendi, Nurdian Susilo Noviansyah Susilo, dan Rismon Sianipar dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai terlapor pada Kamis (14/8/2025).
Rizki Irmansyah Turun Tangan di Kasus Kepala Sekolah di Prabumulih, Terkuak Sosoknya yang Serba Bisa |
![]() |
---|
Stok BBM Kosong, VIRAL Karyawan Shell Foto Bareng Teman Tiba-tiba Sendirian: Oh Iya Dirumahin Semua |
![]() |
---|
Di Tengah Reshuffle Kabinet, Relawan Sedulur Jokowi Usulkan Eks Wamendes Paiman Raharjo ke Prabowo |
![]() |
---|
VIRAL Video Karyawan Shell Usai Dirumahkan: “Gak Apa-apa, Sementara Gak Bisa Ngasih Orang Tua Dulu” |
![]() |
---|
Siswa SMA di Sinjai Aniaya Wakil Kepala Sekolah hingga Luka, Ayahnya yang Polisi Cuma Diam Menonton |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.