Viral di Media Sosial

Lengkap! Eks Wakapolri Oegroseno Ungkap 5 Unsur KUHAP dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Eks Wakapolri periode 2013-2014, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, menanggapi mengenai masalah kasus dugaan ijazah palsu milik Joko Widodo.

Instagram Oegroseno dan Kompas.com/Fristin Intan Sulistyowati
DUGAAN IJAZAH PALSU - Eks Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno mengatakan ada lima unsur Pasal 184 KUHAP dalam kasus ijazah diduga palsu Jokowi. Dengan kelengkapan bukti tersebut, kasus sudah siap ditindaklanjuti. (Instagram Oegroseno dan Kompas.com/Fristin Intan Sulistyowati). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Eks Wakapolri periode 2013-2014, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, menanggapi mengenai masalah kasus dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. 

Oegroseno menegaskan bahwa kasus tersebut sudah memenuhi unsur yang tercantum dalam Pasal 184 KUHAP

Ia menilai bukti-bukti dalam kasus tersebut sudah lengkap dan siap ditindaklanjuti secara hukum. 

Hal itu diungkapkan Oegroseno melalui instagram resminya pada Rabu (13/8/2025). 

"Kasus ijazah diduga palsu sudah memenuhi 5 unsur Pasal 184 KUHAP, yaitu Saksi (beberapa alumni 1985 dan dosen UGM), keterangan para ahli, surat (foto skripsi), petunjuk (KKN 83 atau 85) dan keterangan tersangka pengguna ijazah diduga palsu," kata Oegro. 

Dengan bukti-bukti ini, kata Oegro, kasus tersebut siap diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Lantas, bagaimana perkembangan kasus dugaan ijazah palsu milik Jokowi?

Minta ditunda

Sebanyak tujuh terlapor dan dua saksi dari kubu Roy Suryo Cs meminta penundaan pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo.

Para terlapor yang meminta penundaan panggilan penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya adalah Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Mikhael Sinaga, Rustam Effendi, dan Nurdian Noviansyah Susilo.

Sementara, dua saksi dari kubu Roy Suryo Cs yang meminta penundaan pemeriksaan adalah Sunarto dan Arif Nugroho.

“Panggilan tersebut belum bisa dipenuhi klien kami karena klien kami pada jadwal-jadwal yang berkenaan yang saya sebutkan tadi,” kata kuasa hukum kubu Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (11/8/2025).

Alasan para terlapor dan saksi meminta penundaan panggilan polisi karena mempunyai agenda lain menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Indonesia.

Khozinudin menjelaskan, Sunarto (YouTuber) dan Arif Nugroho (jurnalis) dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (11/8/2025).

Sementara itu, Roy Suryo, Rizal Fadillah, dan Kurnia Tri Royani dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai terlapor pada Selasa (12/8/2025).

Adapun Rustam Effendi, Nurdian Susilo Noviansyah Susilo, dan Rismon Sianipar dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai terlapor pada Kamis (14/8/2025).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved