Cerita Kriminal

Reaksi Istri Aditya Hanafi Usai Suaminya Ngaku Bunuh Pegawai BPS Temannya Sendiri, Aktif di Medsos?

Terkuak reaksi istri dari Aditya Hanafi (27), Almira Fajriyanti setelah suaminya menyerahkan diri  ke polisi setelah membunuh temannya sendiri.

Instagram Komikfaris
PEMBUNUHAN PEGAWAI BPS - Penampakan Hanafi saat antar jenazah Tiwi (KIRI). Foto Hanafi menikah usai bunuh Tiwi (KANAN). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Terkuak reaksi istri dari Aditya Hanafi (27), Almira Fajriyanti setelah suaminya menyerahkan diri  ke polisi.

Aditya Hanafi menyerahkan diri setelah membunuh pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur, Karya Listiyanti Pertiwi (30).

Aditya Hanafi membunuh dan menguras harta milik Tiwi yang juga merupakan teman Almira demi judi online, pada 19 Juli 2025.

Tanpa merasa berdosa, Hanafi lalu menikahi Almira pada 27 Juli 2025.

Dalam video beredar, tampak Hanafi dan Almira memakai baju pengantin warna putih.

Hanafi bahkan sempat beberapa kali melempar senyum lebar ke arah kamera yang merekamnya.

Lalu pada 30 Juli 2025, jenazah Almira baru ditemukan dalam keadaan sudah membusuk.

Di 5 Agustus 2025, Hanafi akhirnya menyerahkan diri ke polisi.

Setelah peristiwa mengerikan tersebut, Almira hingga kini tak bisa dimintai keterangan karena masih syok.

"Untuk istri pelaku belum diperiksa, karena masih syok setelah mendapatkan kabar bahwa suaminya melakukan pembunuhan," kata Kapolsek Maba Selatan Ipda Habiem Ramadya.

Beredar infomasi, di Thread yang menyebut Almira aktif di media sosial.

Namun Almira memilih diam dan tak memberikan klarifikasi apa-apa.

"Memang benar masih aktif sampai sekarang.

Di grup semua chat orang sampai sekarang dia read.

Kayak mirip sifatnya dengan suaminya," tulis seorang netizen yang mengaku sebagai teman Almira.

Diketahui Tiwi tinggal satu rumah dengan Almira di sebuah rumah dinas.

Namun, saat pembunuhan terjadi, Almira sudah tidak berada di rumah dinasnya karena telah mengambil cuti menikah dan pulang ke Ternate.

Kronologi Pembunuhan

Ipda Habiem Ramadya mengungkap bahwa Hanafi terlilit utang judi online.

Ia sempat meminjam uang ke Tiwi sebesar Rp30 juta, namun ditolak secara halus.

17–18 Juli 2025

Aditya Hanafi mulai merencanakan tindakan kejahatannya, dia membuat duplikat kunci rumah dinas tempat Tiwi dan Almira.

Ia lalu mulai menyelinap masuk serta mengintai korban, dari kamar Almira.

Tiwi terakhir melakukan absensi kantor pada 18 Juli.

19 Juli 2025 (Pagi)

Aditya Hanafi menyergap Tiwi di kamarnya, mengikat tangan dan kaki korban, lalu melakukan pelecehan seksual dengan memaksa korban melakukan oral seks. 

Setelah itu, dia meminta akses ke rekening Tiwi, mencuri total sekitar Rp 89 juta including penarikan Rp 38 juta dan pencairan pinjaman online atas nama Tiwi.

Tiwi kemudian dibekap dengan bantal hingga meninggal.

"Total uang milik korban yang berhasil diambil pelaku sekitar Rp 89 juta," kata Ipda Habiem Ramadya.

21–26 Juli 2025

Aditya mengajukan cuti atas nama Tiwi dari tanggal 21–25 Juli 2025 melalui pesan di ponselnya.

Pada 26 Juli 2025, ponsel korban sempat membalas chat dengan gaya yang dianggap tidak biasa oleh rekan kerja.

"Pengajuan cuti di kantor BPS dan membalas pesan di handphone itu dilakukan oleh pelaku. Karena 19 Juli korban sudah meninggal." katanya.

27 Juli 2025

Aditya menikahi Almira di Ternate—meskipun jenazah korban belum ditemukan.

28 Juli 2025

Ponsel Tiwi terakhir kali aktif, meski fitur lokasi tidak terdeteksi.

31 Juli 2025

Jenazah Tiwi ditemukan di rumah dinas dalam kondisi mengenaskan: pintu terkunci dari luar, korban ditemukan membusuk, dengan kepala sudah menjadi tengkorak.

1–2 Agustus 2025

Pada 1 Agustus, Aditya terlihat pergi ke rumah sakit—seolah-olah hendak menjemput jenazah.

Hari berikutnya, jenazah Tiwi dimakamkan di Magelang.

Tampak dalam foto beredar, Hanafi mengantar ke rumah sakit dengan mengenakan baju lengan panjang, celana cokelat.

Terlihat pula Hanafi menutup wajahnya menggunakan masker.

Ia tampak berdiri sembari memegang tangan.

5–11 Agustus 2025

Aditya akhirnya menyerahkan diri ke Polda Maluku Utara pada 5 Agustus.

Pada 11 Agustus, polisi menemukan dua ponsel milik Tiwi yang dibuang di lokasi berbeda di Kota Ternate.

"Pelaku membawa dua handphone dan casnya milik korban ke Ternate serta membuang secara terpisah," jelasnya.

Akibat perbuatannya, Hanafi dapat dijerat pasal 340 dan atau 339 subsider 351 ayat 3 KUHP, tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun kurungan penjara.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved