Pansus DPRD DKI Jakarta Targetkan Perda KTR Rampung Akhir September 2025 

Pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menargetkan, pembahasan pasal per pasal rampung akhir September 2025.

Tayang:
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM
RAPERDA KTR - Wakil Ketua Pansus KTR DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi ditemui di rapat kerja pembahasan pasal per pasal di Gedung Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025). Ia mengatakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ditargetkan rampung akhir September 2025. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA PUSAT - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menargetkan, pembahasan pasal per pasal rampung akhir September 2025.

Wakil Ketua Pansus KTR Abdurrahman Suhaimi mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah membahas sampai pada pasal 12. 

"Pansus KTR sejauh ini sudah sampai pasal 12, adalah rincian dari pasal tempat, rincian tempat-tempat yang dilarang merokok," kata Suhaimi di rapat Pansus KTR, Rabu (13/8/2025). 

Rancangan Perda KTR Provinsi DKI Jakarta terdiri dari sembilan bab dengan total 25 pasal. 

Pansus KTR DPRD DKI Jakarta menargetkan, pembahasan pasal per pasal dapat rampung akhir September 2025 sesuai masa berlaku pansus. 

"Kan kita Pansusnya sampai 30 September, kan ini sudah dua kali perpanjangan kita berharap perpanjangan kedua ini selesai dan bisa kita serahkan ke Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah)," tegasnya. 

Pembahasan Raperda KTR cukup pelik, ada sejumlah pasal yang menjadi perdebatan selama rapat pansus berlangsung. 

Mulai dari tempat-tempat yang dilarang, lalu lokasi mana saja yang diperbolehkan merokok. Termasuk kaitannya dengan keberlangsungsan pedagang rokok. 

Perda ini dikhawatirkan bakal menggangu usaha pedagang kecil yang menjajakan roko. 

Namun, Suhaimi memastikan, perda KTR hadir untuk menjawab keberpihakan pemerintah terhadap hak hidup sehat tanpa paparan asap rokok tanpa mengganggu usaha pedagang kecil.

"Pertama perda ini terkait kesehatan dan kita juga sayang kepada pedagang jadi perda hak untuk hidup sehat khususnya terkait dengan asap rokok siapapun kita lindungi dengan perda ini dan tidak mengganggu pedagang kecil untuk berdagang itu intinya," tegasnya. 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved