Dokter Syahpri Balik Terancam? Ismet Keluarga Pasien Paksa Buka Masker Ngaku Punya 'Beking' Pejabat

Kasus yang menyeret Dokter Syahpri Putra Wangsa di ruang praktik berbuntut panjang, kini keluarga pasien ngaku punya beking kuat.

Editor: Wahyu Septiana
Tangkapan layar YouTube MCM Net Channel dan Dokumentasi Sora untuk Kompas.com
NGAKU KELUARGA BUPATI - Keluarga pasien, Ismet Saputrawijaya yang terlibat cekcok dengan dokter Syahpri Putra Wangsa di RSUD Sekayu, ternyata sempat mengaku sebagai keluarga bupati Musi Banyuasin. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kasus yang menyeret Dokter Syahpri Putra Wangsa di ruang praktik berbuntut panjang, kini keluarga pasien ngaku punya beking atau sosok yang mempunyai kekuasaan tinggi.

Kasus ini bermula saat dokter Syahpri dipaksa buka masker oleh keluarga pasien.

Dalam rekaman video yang beredar, terlihat keluarga pasien dengan nada suara tinggi saat berhadapan dengan si dokter itu.

Bahkan, terjadi kontak fisik dengan dokter hingga masker dokter tersebut dibuka paksa.

Mereka mengakui tersulut emosi. Namun, mereka menegaskan bahwa kemarahan itu dipicu lebih dulu oleh sikap dokter yang dinilai tidak menyenangkan. 

Kini seorang perwakilan dari keluarga pasien bernama Ismet Syaputra mengaku-ngaku punya beking pejabat kuat.

Ismet Syaputra sempat mengaku berasal dari keluarga Bupati Musi Banyuasin (Muba).

Namun pengakuannya itu langsung dipatahkan oleh Kepala Dinkes Sumatera Selatan, Trisnawarman.

Ismet mengaku-ngaku sebagai bagian dari keluarga Bupati Muba, Toha Tohet.

"Betul, dia sempat mengaku-ngaku keluarga Bupati (Muba), orangnya Bupati," kata Kepala Dinkes Sumatera Selatan, Trisnawarman kepada wartawan, saat di Griya Agung Palembang, Minggu (17/7/2025).

"Setelah dikonfirmasi ke Bupati, ternyata bukan, timnya juga bukan," sambungnya.

Bupati Muba menegaskan agar kasus dugaan perlakuan kasar terhadap dokter Syahpri tetap dibawa ke ranah hukum. 

"Iya, Pak Bupati minta diselesaikan sampai tuntas, meskipun sudah damai. Proses hukum tetap. Sekarang tinggal proses di Polres Muba," ujarnya. 

Tim Kementerian Kesehatan RI juga sudah turun langsung ke RSUD Sekayu untuk memberikan dukungan moral kepada dokter Syahpri.

“Bupati juga telah menyampaikan untuk tidak takut, Forkopimda Muba ada di belakang dr. Syahpri. Penanganan kasus ini harus sampai tuntas,” tegas Trisnawarman.

Polemik antara keluarga pasien dengan dokter Syahpri Putra Wangsa yang terjadi di RSUD Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, terus berlanjut. 

Sikap Dokter Syahpri Disebut Jadi Awal Masalah

Sorotan tajam tertuju pada dokter Syahpri, keluarga pasien Ismet mengungkap sikap dan perilaku yang tak pantas ditampilkan Dokter Syahpri.

Ia justru menuding Dokter Syahpri yang lebih dulu bersikap kasar terhadap mereka. 

Dokter Syahpri melotot dan mengatakan kalimat “jangan enggak bersyukur” saat dirinya memprotes penanganan ibunya yang terbaring di kasur rumah sakit. 

Ismet mengaku awalnya menanyakan adakah kemungkinan tindakan medis lain yang lebih cepat. 

Pasalnya, kondisi sang ibu semakin lemas. 

Akan tetapi, jawaban dari dokter Syahpri yang diterimanya dianggap tidak sesuai harapan. 

Situasi pun memanas setelah mendapatkan respons yang kurang baik. 

"Waktu itu saya tanya kenapa harus menunggu sampai lima hari, apakah tidak ada cara lain yang lebih cepat," kata Ismet seperti dikutip dari YouTube MCM Net Channel yang tayang pada Sabtu (16/8/2025). 

"Dia jawab, "Kamu sabar, kamu jangan enggak bersyukur". Dia bilang sambil melotot. Makanya saya emosi di situ," sambungnya.

Ismet mengatakan justru sikap dokter lah yang lebih dulu membuat suasana menjadi panas. 

Kejadian itu lah yang kemudian memicu pertikaian hingga viral di media sosial.

Secepatnya Bakal Ada Tersangka

Polisi menegaskan hingga saat ini belum ada mediasi kasus cekcok antara keluarga pasien dengan dokter Syahpri Putra Wangsa di RSUD Sekayu, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Nama dr Syahpri Putra Wangsa, Sp.PD KGH mencuat di publik setelah videonya saat dimaki hingga dipaksa membuka masker oleh keluarga pasien VIP RSUD Sekayu viral di media sosial.

Peristiwa itu berujung keluarga pasien itu akhirnya meminta maaf dan bersalaman dengan dr Syahpri.

Namun, dr Syahpri tetap melaporkan peristiwa yang terjadi kepada pihak kepolisian.

Perkembangan kasus tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M Afhi Abrianto.

AKP M Afhi Abrianto mengatakan, saksi dari pelapor yang dipanggil mulai dari perawat, petugas keamanan hingga direksi rumah sakit.

Sementara dari terlapor juga sudah dipanggil dan masih menunggu pengembangan kasus sembari menunggu penetapan tersangka.

"Sekarang masih dalam pemeriksaan saksi dan secepatnya akan penetapan tersangka.Sampai saat ini belum ada tahap mediasi, jadi kasus ini masih berjalan sesuai SOP," ujarnya, Minggu (17/8/2025).

Disinggung mengenai terlapor pihaknya telah melakukan pemeriksaan pada Jumat lalu, dan terlapor memenuhi panggilan.

"Terlapor sudah kita panggil dan memenuhi panggilan yang kita sampaikan. Sampai saat ini masih berjalan penyelidikan," ungkapnya.

Selain memeriksa keempat saksi, Polres Muba juga melakukan olah TKP untuk menyelidiki peristiwa tersebut.

"Masyarakat tidak perlu khawatir, karena proses penyelidikan kasus pemaksaan dengan ancaman kekerasan ini akan terus berjalan. Konstruksi pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah pasal 335 KUHP yakni pemaksaan dengan ancaman kekerasan," jelasnya.

Pasal 335 KUHP mengatur tentang perbuatan memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. 

Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M Afhi Abrianto mengatakan, saksi dari pelapor yang dipanggil mulai dari perawat, petugas keamanan hingga direksi rumah sakit.

Sementara dari terlapor juga sudah dipanggil dan masih menunggu pengembangan kasus sembari menunggu penetapan tersangka.

"Sekarang masih dalam pemeriksaan saksi dan secepatnya akan penetapan tersangka.

Sampai saat ini belum ada tahap mediasi, jadi kasus ini masih berjalan sesuai SOP," ujarnya, Minggu (17/8/2025).

Disinggung mengenai terlapor pihaknya telah melakukan pemeriksaan pada Jumat lalu, dan terlapor memenuhi panggilan.

"Terlapor sudah kita panggil dan memenuhi panggilan yang kita sampaikan. Sampai saat ini masih berjalan penyelidikan,"ungkapnya.

Selain memeriksa keempat saksi, Polres Muba juga melakukan olah TKP untuk menyelidiki peristiwa tersebut.

"Masyarakat tidak perlu khawatir, karena proses penyelidikan kasus pemaksaan dengan ancaman kekerasan ini akan terus berjalan.

Konstruksi pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah pasal 335 KUHP yakni pemaksaan dengan ancaman kekerasan," jelasnya.

(TribunJakarta)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved