Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Keluar Besok, Tawa Selebgram: Jangan Tunjukkan Susah Mu
Pusdokkes Polri menyebut hasil tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana telah rampung. Lisa sempat mengunggah video kata-kata hari ini.
TRIBUNJAKARTA.COM - Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri menyebut hasil tes DNA Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan model majalah dewasa sekaligus selebgram Lisa Mariana telah rampung.
Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan (Labdokes) Pusdokkes Polri Brigjen Sumy Hastry Purwanti memastikan identifikasi sampel sudah selesai dilakukan.
"Sudah selesai (diidentifikasi),” ungkap Brigjen Sumy Hastry Purwanti saat dihubungi, Selasa (19/8/2025) siang.
Tes DNA dilakukan untuk mengetahui ayah biologis dari anak berinisial CA yang dilahirkan Lisa Mariana.
Pusdokkes Polri memastikan hasil tes akan diserahkan kepada pihak terkait pada Rabu (20/8/2025), menjadi penentu dalam perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana.
"(Hasil tes DNA keluar) ya, besok," ujar Kepala Laboratorium Forensik Pusdokkes Polri, Brigjen Sumy Hastry Purwanti, Selasa (19/8/2025).
Meski begitu, pihak Ridwan Kamil dan Lisa Mariana masih sama-sama menunggu hasil resmi dari pemeriksaan DNA tersebut.
Tes DNA atau pengujian genetik, adalah prosedur medis untuk menganalisis informasi genetik seseorang yang tersimpan dalam DNA.
DNA adalah molekul yang membawa instruksi genetik unik yang mengendalikan pertumbuhan, perkembangan, dan fungsi tubuh.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya, mengatakan kemungkinan hasilnya akan segera keluar.
“(Hasilnya) belum, mungkin pekan ini keluar,” kata Muslim saat dihubungi, pagi tadi.
Sementara itu, tim kuasa hukum Lisa Mariana, John Boy Nababan, juga menyampaikan hal serupa.
Ia menegaskan pihaknya masih menunggu kepastian dari pihak kepolisian.
“Belum (diinformasikan), masih menunggu,” jelasnya.

Tes ini dilakukan atas undangan resmi penyidik sebagai bagian dari penyidikan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Ridwan Kamil pada 11 April 2025, dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.