Keluarga Korban Tabrak Lari Lansia di Penjaringan Lega Usai Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Eksepsi terdakwa tabrak lari Ivon Setia Anggara (65) dengan korban berinisial S (82), di PN Jakut ditolak majelis hakim, Kamis (21/8/2025)
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Eksepsi terdakwa tabrak lari Ivon Setia Anggara (65) dengan korban berinisial S (82), dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara ditolak majelis hakim, Kamis (21/8/2025).
Hal ini pun membawa harapan baru bagi keluarga korban S yang turut menghadiri persidangan.
"Lega, sesuai dengan harapan kami, dan setelah ini kan berarti kasus dilanjutkan," ucap anak korban bernama Haposan di PN Jakarta Utara, Kamis, melansir dari Kompas.com.
Haposan menganggap, keputusan hakim sudah tepat dengan menolak eksepsi yang diajukan terdakwa.
Pasalnya, ungkap Haposan, alasan yang diberikan dalam eksepsi aneh dan tidak berdasar.
Haposan lalu berharap proses persidangan ini dapat berjalan tanpa kendala dan cepat, sehingga korban mendapatkan keadilan seadil-adilnya.
"Eksepsinya itu menurut kami juga kan aneh-aneh saja, enggak masuk akal kan. Makanya sesuai dengan harapan kami," ucap Haposan.
Sementara itu, Jaksa Rakhmat dari Kejari Jakarta Utara menyebut eksepsi pertama Ivon melalui kuasa hukumnya menolak surat dakwaan karena dinilai tidak memenuhi syarat formil Pasal 143 KUHAP.
Kemudian, eksepsi kedua membantah dakwaan tabrak lari akibat kelalaian sebagaimana Pasal 311 Ayat (5) UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Bahwa terkait dengan eksepsi, tidak ada hal-hal baru yang dapat menggoyangkan dakwaan yang kami bacakan sebelumnya," beber Rakhmat.
Diberitakan sebelumnya, korban S (82) tewas setelah tiga hari dirawat di ICU RS Pantai Indah Kapuk akibat ditabrak mobil yang dikendarai Ivon Setia Anggara (65) saat berolahraga pagi di Perumahan Taman Grisenda, Penjaringan, pada Jumat (9/5/2025).
Rekaman CCTV menunjukkan mobil putih pelaku sempat berhenti lalu kabur tanpa menolong korban yang bersimbah darah.
Mobil kemudian ditemukan terparkir di sebuah ruko tak jauh dari lokasi.
Meski sempat berkilah hanya menabrak tiang, Ivon akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, ia tidak ditahan setelah mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan sakit.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.