Pansus Raperda Pendidikan DPRD Jakarta: Guru Bakal Dapat Pelatihan
Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Pansus Raperda) Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta merampungkan pembahasan Bab IV
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA PUSAT - Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Pansus Raperda) Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta merampungkan pembahasan Bab IV dalam rapat kerja bersama eksekutif di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Ketua Pansus Raperda, M. Subki, mengatakan, bab tersebut menjadi salah satu poin krusial karena membahas standar mutu pendidikan serta kualitas tenaga pendidik dan guru di Jakarta.
“Kita pengen mutu pendidikan kita tentu semakin baik, salah satu unsur mutu itu adalah bagian dari guru dan tenaga pendidikan,” kata Subki kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Dalam pembahasan yang melibatkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Biro Hukum DKI Jakarta itu, Subki menyebut salah satu poin penting dalam Raperda adalah adanya pelatihan bagi guru maupun tenaga kependidikan.
“Pelatihan-pelatihan ini nantinya diselenggarakan Pemprov DKI. Harapannya guru bisa lebih profesional dan adaptif terhadap perkembangan zaman sehingga layanan pendidikan kepada peserta didik juga semakin maksimal,” jelasnya.
Selain itu, Pasal 27 dalam Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan mengatur kewajiban pengelola satuan pendidikan untuk menyampaikan laporan realisasi rencana peningkatan mutu pendidikan setiap tahun kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
“Minimal setahun sekali memberikan laporan dan evaluasi, jadi evaluasi setiap tahun sehingga semua bisa terpantau dengan baik,” tambah Subki.
Pansus menargetkan pembahasan Ranperda ini bisa rampung sesuai jadwal agar segera ditetapkan menjadi perda demi peningkatan mutu pendidikan di Ibu Kota.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Dorong Transparansi, DPRD DKI Minta Operator Parkir Berizin Pasang Plang Informasi |
![]() |
---|
Aturan Dilarang Jual Rokok Radius 200 Meter di Perda KTR, Ali Lubis: Sebaiknya Dikaji Ulang |
![]() |
---|
2 Lokasi Parkir Ilegal di Jaktim Disegel, Pansus DPRD Ungkap Potensi Kebocoran PAD Capai Rp700 M |
![]() |
---|
Kerja di Panti Jompo Jadi Usulan Sanksi Sosial Pelanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok |
![]() |
---|
Data Warga Lengkap di Website ‘Produk RW’, DPRD Jakarta Ingatkan Pemprov DKI Soal Privasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.