Ranperda Pendidikan DKI Jakarta, Guru Swasta Bakal Disubsidi Dana Hibah
Dana hibah untuk subsidi tenaga pendidik ini penting agar kualitas guru di sekolah swasta setara dengan guru di sekolah negeri.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA PUSAT – Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta terus menggodok rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pendidikan baru di Ibu Kota.
Dari hasil rapat pembahasan pasal per pasal, Pansus DPRD DKI Jakarta telah merampungkan Bab IV dari total sebelas bab yang diusulkan dalam dokumen rancangan.
Ketua Pansus Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta, M. Subki, mengatakan Bab IV membahas mutu pendidikan serta subsidi tenaga pendidik di sekolah swasta.
“Termasuk pembahasan hari ini terkait subsidi tenaga pendidik bagi guru-guru swasta, insya Allah di dalamnya juga termasuk madrasah melalui skema dana hibah,” kata Subki, Rabu (20/8/2025).
Menurut Subki, dana hibah untuk subsidi tenaga pendidik ini penting agar kualitas guru di sekolah swasta setara dengan guru di sekolah negeri.
Dalam Ranperda, dana hibah untuk subsidi nantinya diberikan ke tiap satuan pendidikan dan akan dilaporkan secara berkala ke Dinas Pendidikan.
“Dengan memberikan laporan secara berkala, baik oleh tenaga pendidik maupun unit sekolahnya kepada Dinas Pendidikan,” ucap Subki.
“Jadi, dinas bisa mengevaluasi ketika sudah diberikan pelatihan dan subsidi, apa yang mereka lakukan. Dan itu minimal setahun sekali harus ada laporan,” sambungnya.
Dalam kesempatan rapat, Pansus Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta juga mengundang Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Halilul Khairi.
Kehadiran Rektor IPDN, lanjut Subki, untuk memberikan masukan sekaligus memperkaya perumusan pasal per pasal yang berkaitan dengan peningkatan mutu tenaga pendidik.
“Rektor IPDN ini kan pemerhati pendidikan dalam skala yang lebih besar. Kita juga ingin dalam Ranperda ini tidak bertabrakan dengan kepentingan nasional,” terangnya.
“Beliau tentu memiliki kapasitas dan paham betul bagaimana membentuk struktur pemerintahan sekaligus mengakomodasi pendidikan,” tuturnya.
Catatan penting yang menjadi masukan dari Rektor IPDN dalam rapat tersebut, kata Subki, terkait keleluasaan pemerintah dalam memberikan bantuan kepada tenaga pendidik.
“Bahkan beliau mengatakan, guru bukan hanya yang negeri, tapi juga swasta memang harus menerima honor atau imbalan minimal sesuai UMP DKI,” tegasnya.
(TribunJakarta)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.
Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Rapat-Pansus-komisi-e-kebon-sirih.jpg)