Disparekraf DKI: Pengusaha Hiburan Akan Diundang Bahas Raperda Kawasan Tanpa Rokok
Disparekraf akan melibatkan para pengusaha hiburan dalam pembahasan lanjutan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM – Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) memastikan akan melibatkan para pengusaha hiburan dalam pembahasan lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Ini pasti akan diundang. Sepertinya akan diundang, karena kemarin dari tembakau sudah diundang, masyarakat anti tembakau juga sudah diajak bicara. Jadi akan berproses," ujar Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta, Iffan kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).
Iffan menyatakan bahwa penyusunan aturan ini masih dalam tahap draf awal dan terbuka untuk penyempurnaan.
Salah satu fokusnya adalah mencari titik temu antara perlindungan masyarakat dan keberlangsungan usaha hiburan.
"Kami mencoba supaya ini menjadi sistem yang baru, di mana tempat hiburan tidak lagi menjadi tempat merokok. Ini baru draf, kita coba cari yang terbaik juga buat pengusaha," kata Iffan.
Menurutnya, perubahan ini diharapkan bisa menjadi dimensi baru dalam membentuk pola perilaku masyarakat di ruang publik, termasuk di tempat hiburan malam.
Diketahui, Raperda KTR yang sedang dibahas di DPRD DKI Jakarta menjadi salah satu isu yang menyita perhatian banyak pihak.
Salah satunya karena menyentuh sektor hiburan malam yang selama ini identik dengan kebebasan merokok di dalam ruangan.
Adapun salah satu pertimbangan dalam aturan ini adalah aspek keselamatan.
Namun hal itu membuat para pengusaha hiburan menjerit karena bisa berdampak pada makin merosotnya pendapatan mereka di saat ekonomi tengah lesu seperti saat ini.
Disparekraf mengaku akan membahas lebih lanjut potensi bahaya seperti kebakaran yang bisa disebabkan oleh puntung rokok.
"Itu akan kita bahas secara detail dalam pembahasan lanjutan. Termasuk bagaimana tempat hiburan tetap aman dan nyaman, baik bagi perokok maupun non-perokok," ujarnya.
Ditanya soal target penyelesaian Raperda, Iffan menyatakan bahwa semua tergantung pada proses pembahasan antar instansi dan stakeholder.
"Tergantung, tapi mungkin ya (ada target). Kita semua ingin aturan ini bisa diwujudkan secepatnya, dengan tetap mendengarkan semua masukan," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.