UPDATE Kondisi Pasca-Demo DPR, Pemprov DKI Murka CCTV di Pejompongan Dirusak: Pelaku Diproses Hukum!
Pemprov DKI menyayangkan aksi perusakan CCTV di Pejompongan saat aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR RI pada Senin (25/8/2025).
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyayangkan aksi perusakan kamera pengawas (CCTV) di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat saat aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR RI pada Senin (25/8/2025) kemarin.
Perusakan diduga dilakukan untuk menghindari identifikasi massa aksi.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta Budi Awaluddin menegaskan, tindakan perusakan fasilitas publik tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.
“Kami sangat menyayangkan adanya perusakan CCTV yang merupakan fasilitas publik," ucapnya, Selasa (26/8/2025).
"Kami menghormati hak warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagai bagian dari demokrasi. Namun, kebebasan tersebut harus diiringi rasa tanggung jawab,” sambungnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya keberadaan CCTV dalam menjaga keamanan kota dan mendukung penegakan hukum.
“CCTV berperan krusial untuk memantau kondisi lapangan, terutama saat terjadi insiden. Merusak fasilitas ini sama saja menghalangi upaya penegakan hukum serta berpotensi menimbulkan situasi yang tidak kondusif,” ujarnya.
Perusakan fasilitas umum, termasuk CCTV disebut Budi, merupakan tindak pidana sesuai Pasal 406 KUHP.
Pasal itu menjeaslan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, menghancurkan, atau membuat suatu barang tidak dapat dipakai dapat dipidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau dikenai denda.
Atas dasar itu, Diskominfotik DKI Jakarta bakal menindaklanjuti kasus ini dengan melaporkan aksi perusakan CCTV ke pihak kepolisian.
“Kami akan mengusut tuntas insiden perusakan CCTV di Pejompongan dengan berkoordinasi bersama kepolisian. Pelaku harus diproses sesuai hukum agar menjadi pembelajaran bersama," kata Budi.
Sebagai informasi tambahan, aksi demo yang dilakukan di sekitar Gedung DPR/MPR pada Senin (25/8/2025) kemarin berujung ricuh.
Kerusuhan pun terjadi hingga malam hari hingga mengganggu pelayanan transportasi umum, seperti Transjakarta hingga KRL Commuter Line.
Massa makin anarkis saat aparat kepolisian mencoba membubarkan aksi mereka menggunakan gas air mata.
Pos polisi pun dirusak hingga satu unit sepeda motor dibakar.
(TribunJakarta)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.
Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.