"Makin Kontroversi" Momen Kontras Disentil Rocky Gerung,Lagi Demo Tapi Prabowo Bikin Acara di Istana
“Makin kontroversi,” begitu sindiran Rocky Gerung saat menyoroti momen kontras yang terjadi di Jakarta, pada Senin (25/8/2025) lalu.
TRIBUNJAKARTA.COM - “Makin kontroversi,” begitu sindiran Rocky Gerung saat menyoroti momen kontras yang terjadi di Jakarta, pada Senin (25/8/2025) lalu.
Di satu sisi, ribuan massa turun ke jalan menggelar aksi demo menyuarakan aspirasi, sementara di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto justru menggelar acara resmi di Istana Negara.
Acara yang digelar Prabowo yakni pemberian Tanda Kehormatan RI Indonesia kepada 114 tokoh di Istana Negara, Jakarta.
Sementara massa menggeruduk Gedung DPR/MPR RI Jakarta menyuarakan aspirasi terkait potongan tunjangan DPR, pembubaran DPR, hingga menyoroti RUU Perampasan Aset.
Aksi demo yang dilakukan sempat terjadi ricuh besar hingga malam hari di sekitar kawasan Gedung DPR/MPR RI.
Kontradiksi dua peristiwa ini pun langsung menuai sorotan publik, termasuk Rocky Gerung.
Rocky Gerung menyoroti dua kejadian di waktu bersamaan yang sangat kontras.
Terlebih saat pemberian Tanda Kehormatan RI terdapat sejumlah tokoh yang dianggap Rocky Gerung belum layak dan namanya dipertanyakan.

"Ada ada nama-nama yang layak, ada nama-nama yang tidak layak, ada nama-nama yang dipertanyakan," katanya, Selasa (26/8/2025), dikutip dari YouTube Rocky Gerung Official.
"Isu pemberian tanda kehormatan itu jadi kontroversi atau makin kontroversial karena berlangsung bersamaan real time dengan demonstrasi di depan DPR yang kemudian menimbulkan kerusuhan," sambungnya.
Menurut Rocky, pemberian Tanda Kehormatan dan demo 25 Agustus itu akan teringat jelas dalam pikiran.
Sebab ada pemberian kehormatan di Istana, tapi rakyat justru tak mendapat kehormatan itu.
"Lepas dari siapa penggerak demonstrasi, lepas dari apa ide demonstrasi itu, ditujukan pada siapa, tetapi dua event itu akan jadi catatan di dalam memori publik."
"Bahwa ada pemberian kehormatan di Istana, tetapi kehormatan yang seharusnya menjadi milik rakyat yang daya belinya turun, milik buruh yang kepastian hak-hak normatifnya dipertanyakan itu, tidak diperoleh," jelasnya.
"Bahkan dikontraskan bahwa rakyat bergerombol di depan DPR menuntut kehormatan rakyat, sementara Presiden membagi-bagi tanda kehormatan pada mereka yang masih dipertanyakan jasanya itu atau prestasinya tuh," tambah Rocky.
Rocky pun mengatakan, keadaan itu cukup membingungkan karena tokoh yang digambarkan oleh publik tidak layak, justru dilayakkan untuk mendapatkan Tanda Kehormatan.
Daftar 114 Tokoh Terima Tanda Kehormatan dari Prabowo
Dilansir setneg.go.id, berikut daftar tokoh yang menerima Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Utama hingga Tanda Kehormatan Bintang Sakti.
Banyak menteri di era Kabinet Merah Putih hingga petinggi partai politik (parpol) yang mendapat gelar tanda kehormatan.
Tanda Kehormatan itu terdiri dari Tanda Bintang Republik Indonesia Utama, Bintang Mahaputera Adipurna, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, Bintang Kemanusiaan, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Sakti.
Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Utama
Bintang Republik Indonesia Utama adalah tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia kelas III.
Sebagai kelas dari Bintang Republik Indonesia, bintang ini diberikan untuk menghargai mereka yang secara luar biasa menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penganugerahan ini diberikan berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (RI) Nomor 73/TK/Tahun 2025 tanggal 25 Agustus 2025 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Utama, berikut tokoh-tokohnya:
Puan Maharani;
Ahmad Muzani;
Sultan Bachtiar Najamudin;
Sufmi Dasco Ahmad;
Zulkifli Hasan;
Wiranto;
Agum Gumelar;
Subagyo Hadi Siswoyo;
A.M. Hendropriyono;
Almarhum Moerdiono;
Almarhum Hoegeng Iman Santoso;
Almarhumah Rachmawati Soekarnoputri;
Almarhum Abdul Rachman Ramly;
Almarhum Aloysius Benedictus Mboi; dan
Almarhum Mohammad Noer.
Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera
Bintang Mahaputera Adipradana, merupakan Tanda Kehormatan tertinggi setelah Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia, yang diberikan Presiden kepada seseorang yang dinilai mempunyai jasa yang besar terhadap bangsa dan Negara Indonesia.
Penganugerahan ini diberikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 74/TK/Tahun 2025, dengan rincian sebagai berikut:
Abdul Muhaimin Iskandar;
Bahlil Lahadalia;
Saifullah Yusuf;
Andi Amran Sulaiman;
Rd. Mohammad Marty Natalegawa;
Retno Lestari Priansari Marsudi;
Juwono Sudarsono;
Noer Hassan Wirajuda;
Almarhum Iskandar Muda Baharuddin Lopa;
Almarhum Ida Cokorda Pemecutan XI;
Almarhum Dading Kalbuadi;
Almarhum Solihin Gautama Purwanegara;
Almarhum Chalimi Imam Santosa;
Purnomo Yusgiantoro;
Tarub;
Suhartoyo;
Herman Bernhard Leopold Mantiri;
Dino Pati Djalal;
Almarhum Bismar Siregar;
Almarhum Sayidiman Suryohadiprojo;
Almarhum Mochamad Jasin;
Almarhum Hartono Rekso Dharsono;
Almarhum Kemal Idris;
Burhanuddin Abdullah;
Terawan Agus Putranto;
Hashim Sujono Djojohadikusumo;
Agus Harimurti Yudhoyono;
Sugiono;
Abdul Mu’ti;
Fadli Zon;
Andi Syamsuddin Arsyad;
Almarhum Suhardi;
Siti Hardjanti Wismoyo;
Prasetyo Hadi;
Teddy Indra Wijaya;
Meutya Viada Hafid;
Muhammad Yusuf Ateh;
Ivan Yustiavandana;
Dadan Hindayana;
Perry Warjiyo;
Miftachul Akhyar;
Haedar Nashir;
Sigit Puji Santosa;
Syamsudin;
Johanes Gluba Gebze;
Herlina Christine Natalia Hakim;
Francisco Xavier Lopes da Cruz;
Almarhum Fahmi Idris;
Almarhum F.X. Sudjasmin;
Almarhum Wiyogo Atmodarminto;
Almarhum Mung Parhadimulyo;
Almarhum Yusuf Hasyim;
Almarhum Maimun Zubair;
Almarhum Abdullah Abbas;
Almarhum Rais Abin;
Almarhum Jose Fernando Osorio Soares;
Almarhum Abílio José Osório Soares;
Almarhum Arnaldo dos Reis Araújo;
Almarhum Soekitman;
Zacky Anwar Makarim;
Yusuf AR;
Maher Al Gadri;
Almarhum Muhammad Maksum;
Juri Ardiantoro;
Sudaryono;
Angga Raka Prabowo;
Anwar Iskandar;
Almarhum Soepriyatno;
Angky Retno Yudianti;
Widjono Hardjanto;
Almarhum Abidin;
Abdul Ghofur;
Soegeng Sarjadi;
Simon Aloysius Mantiri;
Abdussamad Sulaiman HB (H. Sulaiman);
Abdul Rasyid (Haji Rasyid);
Nanik Sudaryati Deyang;
Willy Ananias Gara;
Amzulian Rifai;
Isma Yatun;
Lydia Silvanna Djaman;
Teddy Sutadi Kardin;
Taufiq Ismail;
Muhammad Ainun Najib;
Almarhum Cornel Simanjuntak;
Asep Saifuddin Chalim;
Almarhum Benyamin Sueb; dan
Almarhumah Titiek Puspa.
Tanda Kehormatan Bintang Jasa
Bintang Jasa adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk menghormati seseorang atas jasa dan perjuangannya.
Tanda kehormatan ini ditetapkan pada tahun 1963. Bintang ini berada setingkat di bawah Bintang Mahaputera.
Penganugerahan ini diberikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 75/TK/Tahun 2025 kepada 9 penerima, antara lain:
Teungku Nyak Sandang bin Lamudin;
Carina Citra Dewi Joe;
Azwar Syam;
Sadiman;
Seto Mulyadi;
Senny Marbun;
Afdiharto Mardi Lestari;
Almarhum Atmakusumah Astraatmadja; dan
Andi Ramang.
Tanda Kehormatan Bintang Kemanusiaan
Bintang Kemanusiaan adalah tanda kehormatan bintang yang diberikan kepada mereka yang berjasa besar terhadap negara dan bangsa dalam hal penegakan nilai kemanusiaan, keadilan, dan hak asasi manusia. Bintang ini merupakan salah satu bintang tanpa kelas.
Penganugerahan tanda kehormatan ini diberikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 76/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Kemanusiaan.
Diana Cristina Da Costa Ati;
Abdul Muis; dan
Aipda Muhammad Irvan.
Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma
Bintang Budaya Parama Dharma adalah tanda kehormatan yang dianugerahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk menghormati seseorang atas jasanya dalam bidang kebudayaan. Penghargaan ini dibentuk secara resmi pada tahun 1980.
Penganugerahan ini diberikan kepada 8 penerima berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 77/TK/Tahun 2025 tanggal 25 Agustus 2025 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma.
Ja’un S. Mihardja;
Slamet Rahardjo Djarot T;
Waldjinah;
I Nyoman Nuarta;
Almarhum Muhammad Idris Sardi;
Almarhum Mochtar Lubis;
Almarhum Prof. Dr. Sukmono Hadi; dan
Almarhum Soedjarwoto Soemarsono (Gombloh).
Tanda Kehormatan Bintang Sakti
Bintang Sakti adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk menghormati keberanian dan ketabahan tekad seorang prajurit yang melebihi panggilan kewajiban dalam operasi militer. Penghargaan ini ditetapkan secara resmi pada tahun 1958.
Penganugerahan ini diberikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 78/TK/Tahun 2025. Tanda kehormatan tersebut diberikan kepada 18 penerima, yaitu:
Francisco Deodato Osorio Soares;
Vidal Domingos Doutel Sarmento;
Agostinho Boavida Ximenes Sera Malic;
Joao Angelo de Sousa Mota;
Almarhum Isa Mangun;
Almarhum Willie Firdaus;
Almarhum Martinho Fernandes;
Almarhum Joaquim Monteiro;
Almarhum Alfonso Henrique Pinto;
Almarhum Juliao Fraga;
Almarhum Claudio Vieira;
Almarhum Jose Fernandes;
Almarhum Roberto Li;
Almarhum Jose Da Conceicao;
Almarhum Edmundo da Silva;
Almarhum Joao da Silva Tavares;
Almarhum Hein Mantundoy; dan
Aries Marsudiyanto.
(TribunJakarta/Tribunnews)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.
Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.