Sidang PK Silfester Matutina Digelar di PN Jaksel Hari Ini, Bakal Langsung Dieksekusi?

Sidang PK yang diajukan terpidana kasus penyebaran fitnah, Silfester Matutina, akan kembali digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).

|
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Kompas.com/Baharudin Al Farisi dan TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
SIDAK PK SILFESTER - Sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penyebaran fitnah, Silfester Matutina, akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penyebaran fitnah, Silfester Matutina, akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).

Humas PN Jakarta Selatan Rio Barten mengatakan, sidang dijadwalkan dimulai pada pukul 13.00 WIB.

"Hari ini dijadwalkan sidang lanjutan pemeriksaan permohonan PK Silfester Matutina, diagendakan pukul 13.00," kata Rio Barten saat dikonfirmasi.

Rio menjelaskan, persidangan diagendakan berlangsung di ruang sidang 5 PN Jakarta Selatan.

"Di ruang sidang 5. Penggunaan ruang sidang dapat menyesesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan kelancaran persidangan," ujar dia.

PK yang diajukan Silfester Matutina berpotensi tak memenuhi syarat jika pemohon tidak menghadiri persidangan.

"Jadi sesuai dengan ketentuan bahwa permohonan PK harus dihadiri langsung. Maka apabila tidak dihadiri langsung, maka tidak memenuhi persyaratan," ujar Rio, Rabu (20/8/2025).

Rio menjelaskan, Silfester boleh diwakili oleh kuasa hukumnya jika sudah dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Adalah berbeda kalau yang bersangkutan sudah berada di lembaga pemasyarakatan sehingga bisa dilakukan oleh kuasa hukumnya," terang Rio.

Adapun Silfester tidak hadir dalam sidang perdana PK di PN Jakarta Selatan pada Rabu pekan lalu karena alasan sakit.

Melalui kuasa hukumnya, Silfester mengirimkan surat permohonan tak bisa menghadiri persidangan dan melampirkan surat keterangan sakit dari RS Puri Cinere tertanggal 20 Agustus 2025.

Majelis Hakim pun memutuskan menunda persidangan hingga Rabu (27/8/2025).

(TribunJakarta)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved