Laporan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Permohonan pencabutan perkara praperadilan yang diajukan pemohon Fredrich Yunadi dan kuasa hukumnya, dikabulkan oleh majelis hakim, Senin (12/2/2018).
Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Ratmoho berlangsung selama kurang dari sepuluh menit di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca: Amien Rais Puji Anies BaswedanTerkait Reklamasi, Sindir Menteri Jokowi Pasang Wajah Angker
Sidang dimulai dengan pembacaan surat permohonan pencabutan perkara nomor 9 dan 11 hingga akhirnya disetujui oleh hakim ketua.
"Sesuai dengan pasal 82 KUHAP bahwa pengajuan praperadilan akan gugur setelah perkara utama diperiksa oleh majelis hakim maka perkara ini kami cabut" kata Sapriyanto Refa kuasa hukum Fredrich kepada TribunJakarta.com.
Sebelumnya, sidang perdana Fredrich terkait kasus dugaan menghalangi penyidikan KPK mengenai kasus korupsi e-KTP Setya Novanto dilaksanakan pada tanggal 8 Februari lalu di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Baca: Mewahnya Pesta Pernikahan 10 Hari 10 Malam Anak Raja Tambang Batu Bara Kalimantan Ini!
Pihaknya berpendapat persidangan praperadilan ini hanya membuang waktu dan tidak bermanfaat lagi karena materi pokok telah dibacakan.
"Ya sudah pasti majelis hakim menggugurkan. Makanya kita cabut sebelum digugurkan," tukas Sapriyanto
Sekadar informasi, Fredrich adalah terdakwa menghalangi penyidikan perkara korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia ditetapkan jadi tersangka karena membantu bekas Ketua DPR RI Setya Novanto kabur dari penangkapan KPK.