Roro Fitria Terjerat Narkoba

Harga Sabu yang Dipesan Roro Fitria Rp 5 Juta

Editor: Adiatmaputra Fajar Pratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Roro Fitria

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNJAKARTA.COM, SEMANGGI - Model seksi Roro Fitria ditahan Polda Metro Jaya terkait pembelian narkoba jenis sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan Roro ditangkap di kediamannya di Pattio Residence Jalan. Durian raya No. 23 D, Kel. Ragunan, Kec. Pasar minggu, Jakarta Selatan.

"Dia ditangkap pada 14 Februari pukil 12.00 WIB," katanya di Polda Metro Jaya, Kamis (14/2/2018).

Baca: Lahan PKL Diganti Pot Untuk Bangun Banyak Taman di Depok

Penangkapan Roro bermula dari ditangkapnya seorang bandar berinisial WH.

Saat itu, petugas mendapatkan informasi adanya pengedar sabu.

Setelah dilakukan pengintaian, akhirnya petugas menangkap WH di Jalan Hayam Wuruk, No.38 A, Rt.2, Rw. 1, Kel. Kebon kelapa, Kec. Gambir, Jakarta pusat. Petugas menemukan sabu dengan berat 2,4 gram yang berada di dalam bungkus rokok dunhill.

Saat ditangkap, pelaku mengakui sabu tersebut pesanan dari Roro. Wanita bernama lengkap Raden Roro Fitria Utami itu memesan shabu dari WH sehari sebelumnya.

Rencananya, sabu akan diantar WH pada Rabu (14/2), ke rumah Roro.

"Petugas kemudian langsung mengembangkan dan menangkap RF dikediamannya," kata Argo.

Baca: Hujan Reda, Hati-hati Jalan Licin di Kebayoran Baru

Bahkan selama perjalanan ke rumah Roro, pelaku WH menghubungi Roro melalui ponselnya untuk meyakinkan barang tersebut memang dipesan oleh Roro.

Hingga akhirnya, barang haram itu sampai dan diterima oleh pemesan baru petugas melakukan penangkapan.

"RF mengaku membeli sabu itu sebesar Rp 5 juta, semua bukti percakapannya juga adalam dalam pesan online antara keduanya," tegasnya.

Tak hanya itu, bukti transferan juga ditemukan dalam percakapan melalui aplikasi WhatsApp tersebut.

Dari WH dan RF petugas menyita satu unit ponsel Merek Samsung sebagai alat komunikasi pemesan BB shabu WH dan RF. Serta satu kartu ATM BCA atas nama WH yang digunakan untuk menerima transferan dari RF.

Sedangkan dari tangan Roro polisi menyita 1 unit ponsel sebagai alat komunikasi pemesan BB shabu WH dan RF, buku tabungan BCA atas nama RF, serta satu kartu ATM BCA atas nama RF yang digunakan untuk mentransfer ke WH.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkini