Kasus First Travel

Jelang Sidang Bos First Travel Banjir Makian Korban Dugaan Penipuaan, Begini Faktanya

Penulis: Muslimin Trisyuliono
Editor: ade mayasanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Persidangan Bos First Travel, Senin (26/2/2018)

TRIBUNJAKARTA.COM, DEPOK - Kemarahan korban dugaan penipuan perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, tidak terbendung.

Makian kembali diucapkan saat tiga bos First Travel, yakni pasutri Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan serta adik Anniesa, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, tiba di PN Depok sekira pukul 10.00, dengan mobil tahanan Rutan Cilodong.

Anniesa Desvitasari Hasibuan dan Kiki turun terlebih dahulu, dan langsung dimasukkan ke ruang tahanan pengadilan dengan kawalan ketat.

Lima menit kemudian, Andika Surachman turun dari bus tahanan dan dikawal ketat petugas untuk dibawa ke ruang tahanan PN Depok.

Begitu Andika turun, seorang pria gondrong yang belakangan diketahui bernama Kosasih (38), warga Bekasi yang menjadi salah satu korban First Travel, merangsek mendekati Andika.

"Bunuh diri aja lu Andika. Hei M...et," kata Kosasih geram.

Ia sempat akan mendekati dan menyentuh Andika, namun berhasil ditahan aparat.

"M...et Andika, kenapa enggak bunuh diri aja sih lu? Katanya mau bunuh diri, m...et," ujarnya.

Andik lalu berhasil dikawal aparat masuk ke dalam ruang tahanan PN Depok.

Andika sempat menyatakan ke wartawan ia siap menjalani sidang hari ini.

"Saya siap," ucapnya.

Baca: Polresta Depok Kerahkan 100 Personil untuk Pengamanan Sidang Kasus First Travel

Kemarahan korban dugaan penipuan First Travel kembali meledak saat ketiga terdakwa memasuki ruang sidang PN Depok, Jawa Barat.

"Maling, maling, maling," pekik seorang perempuan.

"Enggak takut neraka ya," timpal pengunjung lainnya.

Tiga terdakwa kasus dugaan penipuan perjalanan umrah First Travel diteriaki pengunjung sidang saat memasuki ruangan persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (26/2/2018).

Andi, Anniesa dan Kiki menjalani sidang lanjutan. Sebelumnya, sidang perdana berlangsung pada pekan lalu.

Usai makian dan umpatan tersebut, ruang sidang di PN Depok riuh. Bahkan, petugas pengadilan terpaksa menenangkan pengunjung sidang sebelum sidang dibuka hakim.

"Seluruh pengunjung sidang diharap lebih tenang agar persidangan segera dimulai," ujar seorang petugas.

Sidang kemudian dibuka. Sidang dimulai pemeriksaan surat kuasa terhadap pengacara para terdakwa.

Sebab, pengacara terdakwa sebelumnya mengundurkan diri.

Sidang lanjutan ini dipimpin oleh hakim ketua Sobandi, dengan anggota Teguh Arifiano dan Yulinda Trimurti Asih Muryati.

Sedangkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Heri Jerman, Tiazara Lenggogeni, Ramadhan, Mukhamad Tri Setyobudi, dan Tri Sumarni. Agenda sidang hari ini adalah mendengar apakah terdakwa akan membacakan eksepsi atau tidak.

Sebelumnya, dalam sidang perdana, Jaksa membacakan tuntutan kepada ketiga bos First Travel.

Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Komisaris Utama Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki didakwa menggelapkan uang calon jamaah umrah yang dihimpun sejak 2015 hingga 2017.

Mereka juga didakwa melakukan pencucian uang dengan mengalihkannya ke dalam bentuk aset.

Uang tersebut sebagian digunakan ketiganya untuk kegiatan pribadi yang tak berhubungan dengan umrah.

Dalam kurun waktu 2 tahun itu, Andika, Anniesa, dan Kiki berpelesir ke Eropa yang seluruh biayanya diambil dari uang setoran calon jamaah umrah First Travel.

"Antara lain untuk biaya perjalanan wisata keliling Eropa sebesar Rp 8,6 miliar," ujar jaksa Heri Herman di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2/2018).

Selain itu, uang tersebut juga digunakan untuk menyewa booth event "Hello Indonesia" yang digelar di Trafalgar Square, London, pada 2014 dan 2015.

Event tersebut merupakan salah satu keperluan bisnis Anniesa.

Uang yang dikeluarkan untuk keperluan tersebut sebesar Rp 2 miliar.

Selebihnya, uang ditransfer ke sejumlah rekening dan membayar sewa gedung kantor First Travel.

Uang calon jamaah juga disembunyikan dengan membeli tanah dan bangunan serta sejumlah kendaraan mewah.

PT First Travel menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp 14,3 juta.

Mereka menjanjikan calon jamaah akan diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi.

Namun, pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu para korban tak kunjung diberangkatkan.

Calon jamaah yang mendaftar dan membayar lunas paket tersebut sebanyak 93.295 orang.

Total uang yang didapatkan dari jumlah tersebut lebih dari Rp 1 triliun.

Dari jumlah tersebut, First Travel telah memberangkatkan puluhan ribu jamaah sehingga tersisa 63.310 calon jamaah yang terlantar.

Heri mengatakan, dari uang Rp 1 triliun itu ada yang telah dibayarkan untuk memberangkatkan umrah.

"Uang tersebut membayar kekurangan biaya memberangkatkan 28.673 jamaah umrah promo," kata Heri.

Baca: Tak Ajukan Keberatan Dakwaan, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus First Travel Malah Minta Ini ke Hakim

Uang tersebut juga digunakan untuk membayar gaji karyawan, membayar fee agen, hingga untuk kepentingan pribadi.

Dengan demikian, tersisa Rp 905.333.000.000 yang merupakan uang dari 63.310 calon jamaah yang belum diberangkatkan.

Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan didakwa melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 372 KUH jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Berita Terkini