Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Dua tersangka kasus kecelakaan kerja proyek tol Bekasi Cawang Kampung Melayu (Becakayu) tidak ditahan.
"Terhadap kedua pelaku tidak dilakukan penahanan," ujar Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Yoyon Tony Surya Putra di kantornya, Selasa (27/2/2018).
Baca: Matikan Alat Pelacak, Kapal Pembawa Sabu 1,6 Ton Sempat Kelabui Polri dan Bea Cukai
Menurut Yoyon, kedua tersangka tidak ditahan karena berlaku koperatif, tidak mungkin melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Lagi pula, kata Yoyon, keduanya bertanggung jawab akan merawat korban sampai sembuh.
"Pasti korban dirawat sampai sembuh," kata Yoyon.
Seperti diberitakan sebelumnya Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus Tol Becakayu.
Baca: Balas Dendam, Pria Ini Kunyah Kepala Ular yang Menggigitnya
Kedua tersangka tersebut berinisial AA dan AS dikenakan pasal 360 KUHP.
AA berperan sebagai Kepala Pelaksana Lapangan PT Waskita Karya, sementara AS adalah Kepala Pengawas PT Virama Karya.