Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, TANAH ABANG - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat suara terkait dugaan 36 diskotek di Jakarta yang mengedarkan narkoba. Ia menyebut, pihaknya belum bisa menindaklanjuti secara tegas terhadap 36 diskotek yang ditengarai mengedarkan narkoba.
"Soalnya kalau gak ada pergub bagaimana kita bertindak," terang Anies Baswedan selepas memberikan ceramah di Gedung Graha Wisesa PPLPN LAN Jalan Administrasi II Pejompongan, Jakarta Pusat, Rabu (7/3/2018) kemarin.
Ia juga mengatakan saat ini proses pembahasan Pergub sudah sampai tahap final.
"Sudah ini lagi finalkan tinggal di cek naskahnya semoga tidak ada kekeliruan tulis nanti," ungkapnya.
Anies Baswedan melanjutkan, jika Pergub sudah selesai ia akan langsung lakukan penindakan.
"Nanti saya minta kirim, nanti saya lihat jika sudah beres semuanya kita akan mulai," tegasnya.
Tonton juga:
Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Heru Winarko menyebut 36 diskotek di Ibu Kota yang mengedarkan narkoba bakal ditutup bila BNNP DKI tidak bisa melakukannya.
"Itu sebenarnya di BNNP (DKI). Nanti akan ditutup oleh BNNP, jika tidak bisa nanti kita yang tutup," kata Irjen Heru di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (7/3/2018).
Menurutnya, BNN akan berkoordinasi dengan BNN Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menutup 36 diskotek yang mengedarkan narkoba.
Informasi 36 diskotek mengedarkan narkoba bermula dari pernyataan mantan Kepala BNN Budi Waseso. Budi mengatakan, dugaan pengedaran narkoba itu sudah diintai pihaknya sejak lama.
Kepala BNN Heru Winarko berjanji melanjutkan tindakan tegas pendahulunya, Komjen Pol Budi Waseso agar petugas BNN tak ragu menembak mati pengedar narkotika yang melawan dan bersenjata.
Pada masa kepemimpinan Buwas, BNN mencatat tembak mati 79 tersangka narkoba yang melakukan perlawanan.
Tonton juga:
Mantan Kapolda Lampung itu menilai wajar tindakan tegas tersebut, apalagi demi memerangi narkoba di tanah air.
"Saya punya pengalaman kalau bandar narkoba melakukan perlawanan dan memaksa ya begitu (ditembak). Sesuai ketentuan jika punya senjata dan membahayakan petugas kita tindak tegas," ujar Heru.
Heru meminta dukungan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba.
"Sebagai kepala BNN, narkoba musuh kita bersama, jangan biarkan masuk wilayah dan makan korban. Saya akan tentukan langkah-langkahnya apa. Kalau ada perlawanan lakukan upaya paksa dan harus tindak tegas," kata Heru yang juga merangkap Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sepanjang 2017, BNN bekerja sama dengan TNI-Polri dan Bea Cukai mengungkap 46.537 kasus narkoba dan 27 kasus terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Barang bukti yang disita mencapai 4,71 ton sabu; 151,22 ton ganja; 2,9 juta ekstasi; dan 627,84 kilogram ekstasi.
Baca: Tinggal di Gubuk Berlubang Tanpa Listrik, Rosul dan Simah Cemas Jika Banjir Datang
Disebutkan, bandar narkoba menyasar kalangan anak-anak untuk dijadikan kurir narkotika dan obat-obatan di Indonesia.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat pada 2017 terdapat 22 laporan yang diterima terkait kasus anak sebagai kurir narkoba.
Di tahun yang sama terdapat 46 anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba.
Komisioner KPAI Bidang Anak Berhadapan dengan Hukum Putu Elvina memaparkan, jumlah anak dengan maksimal umur 18 tahun di Indonesia tercatat 87 juta orang.
"Tercatat 5,9 juta yang terpapar sebagai pecandu narkoba," ujar Putu di Kantor KPAI, Jakarta, Selasa (6/3/2018) lalu.
Putu menerangkan, sebagian dari mereka dijadikan sebagai kurir oleh bandar narkoba, "27 persen di antaranya atau 1,6 juta anak dijadikan sebagai pengedar," ujar Putu.
Deputi Pencegahan Badan Narkotika Nasional Ali Djohar nengatakan, modus bandar narkoba menjadikan anak di bawah umur sebagai kurir narkoba.
Baca: Twitter Rilis Emoji Spesial di Hari Perempuan Internasional, Seperti Apa Ya?
Anak-anak dijadikan sasaran oleh pengedar sebagai kurir narkoba dan bahkan merangkap sebagai penyalahguna dengan memanfaatkan efek kecanduan yang ditimbulkan.
"Kami temukan 2017, anak-anak diberikan secara gratis dulu, sehingga jadi pecandu. Kalau sudah candu, mereka ditawarkan kalau bisa antar ke beberapa tempat, kamu akan dapat satu," ujar Ali.
Anak-anak diberikan narkotika jenis baru dengan mencampurkan ke dalam makanan atau minuman. Sehingga, tidak diketahui, bahwa ada kandungan narkoba.
Kepala Sub Direktorat Bimbingan Industri Farmasi BPOM Moriana Hutabarat menerangkan, pihaknya terus melakukan pengawasan dan pengujian terhadap makanan dan minuman yang dicurigai berbahaya khususnya yang mengandung narkoba di sekolah-sekolah.
Sejauh ini, dari hasil pemeriksaan laboratorium, tak ada produk makanan atau minuman yang dijual di pasaran mengandung narkotika. Jika ada, produk tersebut dimanfaatkan oleh pengedar narkoba dengan mencampurkan kandungan barang haram tersebut.
"Antisipasi agar anak anak tidak menerima makanan minuman dari orang asing, BPOM dari 2012 sudah bekerjasama pengawasan jajanan anak sekolah, dari bahan berbahaya," ujar Moriana.
Tonton juga:
Kerjasama
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menjajaki kerjasama dengan BNN.
Menurut Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, selama ini lembaga antirasuah tersebut sudah bekerjasama dengan BNN dalam beberapa hal, namun masih didominasi bagian pencegahan.
Baca: Satu Hari, 3 Orang Di Jakarta Barat Ditangkap Karena Narkoba
Seperti mengenai pengecekan rutin para pegawai KPK oleh BNN.
Selama ini KPK juga banyak membantu BNN mencegah gratifikasi serta pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara (LHKPN).
Febri membuka kesempatan kerjasama antar lembaga dalam bidang penindakan.
Diantaranya Penanganan kasus pencucian uang oleh penyelenggara negara yang berasal dari penjualan narkoba.
"Kalau nanti ditemukan hal-hal itu, pertukaran informasi dimungkinkan untuk pembicaraannya," ujar Febri saat dikonfirmasi.
Namun Febri belum dapat berspekulasi saat ini mengenai rencana kerjasama tersebut.
"Jadi tidak tertutup kemungkinan Koordinasi antara BNN dan KPK akan lebih intensif terjadi, termasuk pertukaran informasi. Kalau ada korupsi misalnya, dan yang menjadi kewenangan KPK, atau kalau ada temuan-temuan lainnya yang menjadi kewenangan BNN, tentu koordinasi itu bisa dilakukan," jelas Febri.
Saat ini BNN dipimpin oleh Heru Winarko, yang merupakan mantan Deputi Penindakan KPK.
Dengan beradanya mantan elite KPK di BNN, diharapkan dapat menambah kemudahan dalam melakukan kerja sama dalam berbagai bidang nantinya antara kedua lembaga tersebut.