Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMBANGAN - Polisi menangkap dua pengedar sabu di kawasan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (9/03/2018).
Keduanya yakni AS (28) dan MI (32) yang sudah lama mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kalideres.
"Pelaku ditangkap saat sedang transaksi narkoba di Jalan Pangkalan, Semanan Kalideres," ujar Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Vernal Armando Sambo, Senin (12/5/2018).
Vernal menyatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan gerak-gerik pelaku.
Baca: Wagub Sandiaga Akan Bahas Evaluasi Penataan Tanah Abang Hari Ini
Pihaknya yang mendapat laporan itu pun langsung bergerak ke lokasi dan melakukan pengintaian kepada pelaku.
Vernal menuturkan pelaku yang pertama ditangkap ialah AS.
Dari tangan AS, polisi mengamankan lima paket sabu siap edar.
"Alhasil, kami menemukan barang bukti lima paket plastik klip kecil yang berisikan sabu seberat 0,66 gram dari tubuh pelaku," kata Vernal.
Setelah ditangkap, ujar Vernal, AS mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang akan diedarkan.
Baca: Gubernur Anies Akan Menerima Tamu Istimewa dari Negeri Ratu Elizabeth
Kata Vernal, AS kerap mengedarkan sabu itu bersama kawannya yakni MI.
"Dari keterangan pelaku, barang haram tersebut adalah miliknya yang siap diedarkan," kata Vernal.
Berbekal pengakuan AS, akhirnya polisi juga berhasil membekuk MI.
Selain barang bukti berupa sabu, polisi juga menyita dua Handpone dari tangan pelaku
"Diduga handphone itu digunakan pelaku saat transaksi narkoba," ujar Vernal.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan diancam Pasal 114 ayat (1) sub 112 (1) Jo 132 (1) UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.