Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara kembali memusnahkan barang bukti narkotika golongan 1 jenis ganja dan sabu.
Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Mapolres Metro Jakarta Utara, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (28/3/2018).
Baca: Ingin Buktikan kepada Anak-anaknya Tuhan Nyata, Seorang Ibu Tabrakkan Mobil ke Tiang
Hadir pula sejumlah pihak, termasuk dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Tim Laboratorium Forensik Mabes Polri, dan sejumlah tokoh masyarakat.
"Kita jelaskan bahwa dari Polres Metro Jakarta Utara hari ini bersama dengan instansi terkait dari kejaksaan, pengadilan, dari Labfor, termasuk ada dari tokoh masyarakat bahwa kita melakukan pemusnahan barang bukti narkotika," jelas Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Aldo Ferdian kepada wartawan.
Baca: Persidangan Bupati Rita: Titipan 15 Batang Emas Rp 10 Miliar, Sebongkah Berlian dan Patrialis Akbar
Total barang bukti yang dimusnahkan yakni ganja 39 kilogram dan sabu seberat 2,1 kilogram.
"Untuk ganja yang dimusnahkan total 39 kilogram, kemudian untuk sabu totalnya hampir 2,1 kilogram," imbuh Aldo.
Baca: PK Ahok Ditolak, Sang Adik Ziarah ke Makam Orang Tua, Begini Tulisannya yang Mengharukan
Untuk sabu dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam dua drum.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan yang kedua kalinya di tahun 2018.
Sebelumnya, Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara telah melakukan pemusnahan 42 kilogram ganja dan 223 gram sabu pada Senin (19/2/2018).