Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Mendekati masa tenggang pelaporan SPT, segenap petugas KPP Pratama Tangerang Timur melayani wajib pajak yang membludak hingga selesai.
Dari ketentuan Direktorat Jenderal Pajak bahwa pelaporan SPT akan jatuh tempo pada Sabtu (31/3/2018).
Nuryani selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tangerang Timur menjelaskan bahwa dia dan segenap jajaran karyawan KPP akan melayani wajib pajak yang membludak di tiga hari belakangan ini.
Pasalnya, masyarakat Tangerang justru berbondong-bondong datang ke KPP Tangerang Timur mendekati waktu jatuh tempo.
Untuk menangani masalah tersebut, sejumlah upaya telah dilakukan oleh pihak KPP Pratama Tangerang Timur.
"Kami menyediakan delapan PC dan laptop, tiga untuk mengurus e-FIN, empat untuk mengurus pelaporan secara manual, dan satu untuk helpdesk," ujar Nuryani saat dijumpai di ruangannya lantai dua KPP Pratama Tangerang Timur, Kamis (29/3/2018).
Baca: Dua Hari Jelang Ditutup, Masih Banyak Wajib Pajak Hendak Laporkan SPT
Hal itu untuk menanggulangi perbedaan pengetahuan tentang e-Filling masyarakat Tangerang.
"Pengetahuan orang beda-beda ada yang belum tahu sistem e-Filling, ada yang belum paham apa itu e-FIN, serta ada yang belum tahu sama sekali e-FIN," tambahnya.
Maka dari itu disediakan delapan komputer untuk melayani wajib pajak Tangerang.
Pasalnya dalam tiga hari belakangan ini, petugas pajak sering lembur hingga pukul 18.00 WIB padahal dijadwalkan pelayanan pelaporan SPT hanya sampai pukul 16.00 WIB.
"Pokoknya setiap hari kita babat habis wajib pajak tidak boleh ada sisa," tegas Nuryani kepada TribunJakarta.com.
Dalam pelaksanaanya dilakukan sistem rolling dan tenaga bantuan tambahan.
Nuryani berharap agar masyarakat lebih perhatian mengenai wajib pajak terutama e-Filing.
"Saking banyaknya wajib pajak untuk dapat lebih aware tentang pengisian SPT dan baca-baca lagi tentang e-Filing agar tahun depan tidak usah antre lagi di KPP cukup di rumah saja," pungkas Nuryani.
Menurutnya menjelaskan apabila terlambat melaporkan SPT pribadi maka dikenakan sanksi terlambat sebesar Rp 100 ribu.