Laporan wartawan TribunJakarta.com, Muslimin Trisyuliono
TRIBUNJAKARTA.COM, DEPOK - Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan First Travel hari ini Senin (2/4/2018) kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok.
Artis Syahrini dikabarkan akan dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi untuk ketiga terdakwa Bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah.
Syahrini diketahui akan hadir dari akun instagram milik Hotman Paris @hotmanparisofficial pada hari Minggu (1/4/2018).
"Besok jam sembilan pagi Hotman dan Syahrini akan tampil di pengadilan Depok dalam kasus First Travel anda akan lihat tidak ada yang ditutup-tutupi dari segi hukum," ujar Hotman Paris.
Dalam video berdurasi singkat Hotman Paris selaku kuasa hukum Syahrini akan memastikan mendampingi kliennya hari ini.
Baca: Beri Opini Tentang Citra Penyanyi Dangdut, Cita Citata: Orang Seperti Itu Pantaskan Disebut Seniman?
"Hotman akan mendampingi Syahrini besok," tambahnya.
Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.