Coba-coba Jual Narkoba, Prasetio Digagalkan Polisi dalam Aksi Pertamanya

Penulis: Ega Alfreda
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prasetio (26) tersangka pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Karawaci

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, KARAWACI - Seorang pria tertangkap jajaran unit Reskrim Polsek Karawaci saat hendak bertransaksi narkoba jenis sabu seberat 0,22 gram.

Penangkapan terjadi ketika anggota unit Reskrim Polsek Karawaci mencium adanya proses jual beli sabu di kawasan hukum, Karawaci, oleh Aiptu Saiful Gultom, Kamis (5/4/2018).

Menanggapi hal itu, Tim unit Buser Polsek Karawaci Pimpinan Kanit Reskrim AKP Nurjaya langsung menyambangi Jalan Paus Raya yang diduga akan menjadi tempat transaksi barang haram tersebut.

Sesampainya di lokasi sekira pukul 15.30 WIB, anggot Unit Reskrim mencurigai sosok pria yang sedang duduk menunggu di kendaraan roda duanya bernopol B 6311 CKN.

"Saat diperiksa dan digeledah ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus klip plastik kecil dalam lipatan uang kertas Rp 50 ribu, yang disimpan didalam kantong celana sebelah kanan pelaku," ujar Kapolsek Karawaci Kompol Abdul Salim dalam keterangannya, Tangerang, Jumat (6/4/2018).

Baca: JPU Tetap tuntut Hukuman Mati Untuk WNA Asal Taiwan Pelaku Penyelundup Sabu 1 Ton

Dalam penggeledahan itu, ditemukan narkotika jenis sabu berbobot 0,22 gram yang siap antar.

"Saat ditemui, pelaku sedang duduk menunggu ada yang pesan," ucap Kompol Abdul Salim.

Tersangka, Prasetio (26) hendak menjual barang yang ia dapati di daerah Cengkareng Jakarta Barat itu kepada seseorang di Pasar Bandeng Jalan Paus Raya Karawaci.

Menurut Kompol Abdul Salim, tersangka Prasetio baru kali ini melakukan aksinya.

"Dari pengakuannya baru satu kali melakukan transaksi," bebernya.

Dari perbuatannya, Prasetio terjerat pasal 114 ayat 1 subsidair Pasal 112 ayat 1. UURI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Berita Terkini