Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Sidang pledoi kasus pengeroyokan dan pembakaran maling ampli, Muhammad Al Zahra diwarnai isak tangis para terdakwa yang dituntut belasan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dua terdakwa yakni Rosadi dan Zulkahfi membacakan nota pembelaan di hadapan majelis hakim.
Saat membacakan nota tersebut, keduanya menangis hingga terbatah-batah saat mengucapkan kalimat demi kalimat.
Baca: BREAKING NEWS: KPK Operasi Tangkap Tangan Seorang Bupati di Jawa Barat
"Majelis hakim yang saya mulyakan, perkenanakan saya membacakan pembelaan saya, agar hukuman dapat dipituskan seringan mungkin," kata Rosadi saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Selasa (10/4/2018).
Rosadi menyesali perbuatan yang dilakukannya, bahkan ia megakui peristiwa tersebut merupakan ketidaksengajaan.
Rosadi meminta hakim dapat mempertimbangkan putusan hukuman terhadapnya.
Terlebih dia adalah seorang ayah yang bertanggung jawab terhadap anak dan istirnya.
Baca: 6 Fakta Kebakaran Dahsyat Hotel Novita: Bekas Penjara, Tempat Menginap Presiden dan Kondisi Terkini
"Saya punya anak dan istri sesuai kewajiban saya sebagai tulang punggung keluarga, dan membesarkan satu orang putra empat tahun yang butuh bimbingan saya, dan kewajiban menghidupi keluarga saya," kata Rosadi
"Setelah saya mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sanagat tinggi, saya bayangkan apa jadinya keluarga saya, biar saya saja yang hancur tapi jangan keluarga saya," ucap Rosadi sambil berurai air mata
"Saya yakin hakim, agar impian saya dapat mempertahankan rumah tangga saya dapat saya wujudkan berikan saya kesempatan untuk itu," tambahnya
Sama halnya dengan Rosadi, tersangka lain yakni Zulkahfi juga berurai air mata saat membacakan nota pembelaan di hadapan majelis hakim.
"Ini adalah teguran keras bagi saya. Sehingga membuat keluarga malu dan sedih melihat. Terlebih peran saya sangat penting dalam keluarga, ayah saya sudah sakit, saya harus bertanggung jawab kepada kedua adik saya," kata Zulkahfi sambil menangis
Terdakwa Rosadi dan Zulkahfi merupa dua dari enam terdakwa kasua pengeroyokan dan pembakara pencuri ampli Muhammad Al Zahra yang terjadi di Musala Al-Hidayah kampung cabang empat, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, 1 agustua 2017 lalu.
Tuntutan masing-masing terdakwa beragam, diantaranya Rosadi selama 12 tahun penjara, Najibulah 11 tahun penjara, Zulkahfi 11 tahun, Aldi 11 tahun, Subur 11 tahun, Karta 10 tahun.
JPU menuntut keenam terdakwa dengan pasal 170 dan 351 KUHP jucto pasal 55 KUHP tentang pengeroyokan hingga menyebabkan meninggal dunia.