Jika Drum Beton yang Dibangunnya Dibongkar Satpol PP, Suganda Ancam Akan Datangkan Polda Metro

Editor: Erik Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pagar berupa drum berisi beton yang menghalangi jalan masuk ke Kantor Camat Limo, Kota Depok. Akses itu sudah 2 hari ditutup oleh warga karena sengketa lahan.

TRIBUNJAKARTA.COM, DEPOK- Pemkot Depok melalui Camat Limo mengeluarkan somasi atau surat peringatan ke Suganda, warga yang menutup akses jalan masuk ke Kantor Kecamatan Limo dengan pagar drum yang diisi beton.

Penutupan dilakukan Suganda yang mengklaim lahan akses jalan masuk adalah bagian lahan miliknya.

Somasi pertama telah dilayangkan Rabu (11/4/2018), dan tidak ditanggapi, sehingga somasi kedua dilayangkan Camat Limo ke Suganda, Kamis (12/4/2018).

Menanggapi somasi ini, Suganda mengaku hal itu menjadi aneh.

"Masa saya disomasi atas lahan yang memang milik saya? Ini kan aneh," katanya, Kamis (12/4/2018).

Ia mengatakan sama sekali tidak akan menanggapi somasi itu.

Menurutnya, jika Pemkot Depok membongkar paksa pagar drum yang dibeton dan menutup akses jalan, maka pihaknya akan melakukan langkah hukum lain.

"Akan ada polisi dari Polda Jabar atau Polda Metro Jaya ke lokasi dalam waktu dekat," kata Suganda.

Menurut Suganda, lahannya sudah selama 28 tahun dipakai menjadi akses masuk ke Kantor Kecamatan Limo, atau sejak masih dibawah Kabupaten Bogor.

"Kami sudah beberapa kali menuntut hak kami atas kepemilikan lahan yang dijadikan akses jalan masuk itu. Tapi selalu mentah," kata Suganda.

Menurut Suganda yang juga memiliki lahan di samping akses jalan masuk dan dibangun perumahan, ada sekitar 345 meter persegi lahannya yang diserobot dan dijadikan jalan masuk ke Kecamatan Limo oleh Pemkot Depok.

Ia memiliki bukti sertifikat tanah hak milik, atas kepemilikan lahan yang kini dijadikan jalan umum dan dijadikan akses masuk ke Kantor Kecamatan Limo, Depok, tersebut.

Sertifikat tanah kata Suganda, atas nama ayahnya Joyo. Dalam sertifikat menurut dia, sebagian besar akses jalan masuk menyatu dengan kepemilikan lahan miliknya di samping akses jalan masuk tersebut.

"Pemkot juga tahu hal ini, tapi didiamkan sejak lama," kata Suganda.

Karena merasa cukup lama sudah menuntut haknya di lahan di akses jalan itu, dan tak juga diperhatikan, Suganda mengaku terpaksa memagari lahannya hingga menutup akses jalan, agar diperhatikan Pemkot Depok.

Sementara itu Camat Limo Herry Restu Gumelar mengatakan jika dua kali somasi tidak ditanggapi, maka pihaknya akan membongkar paksa pagar drum dibeton yang menutup akses jalan tersebut.

"Jika setelah dua kali somasi, pihak yang menutup akses jalan tidak juga membongkar sendiri beton yang menutup jalan, maka setelah 1x24 jam, Pemkot Depok akan membongkar paksa," kata Herry, Kamis (12/4/2018).

Herry yang menjabat Camat Limo, pada pertengahan Maret 2018 ini, mengatakan penutupan akses jalan masuk oleh Suganda merupakan polemik yang sudah terjadi agak lama.

Bahkan kata Herry, pada 1 April lalu, Suganda sempat menutup akses jalan di tempat yang sama, namun langsung dibongkar paksa Satpol PP Depok, 3 April.

Karena itulah, akhirnya Suganda mensomasi Camat Limo, pada 8 April lalu.

Karena tidak ditanggapi, Suganda kemudian kembali memagari akses jalan, namun kali ini dengan pagar berupa drum yang dibeton.

"Karena sudah mengakibatkan terganggunya layanan umum, maka kami somasi yang bersangkutan karena menutup akses jalan masuk sepihak," kata Herry.

Sebab dalam rapat sebelumnya antara Suganda dengan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Depok, 27 Februari lalu di ruang rapat BKD Depok, Suganda sepakat bahwa akses jalan masuk ke Kantor Camat Limo akan dibuka seluruhnya.

Herry mengaku pihaknya memiliki itikad baik dengan sempat menghubungi Suganda, sehari setelah akses jalan ditutup.

"Melalui pembicaraan telepon itu, intinya Suganda ingin lahan yang diklaim miliknya dan dijadikan lahan akses masuk, dibeli oleh Pemkot Depok. Saya sudah sampaikan soal ini ke Wali Kota," kata Herry.

Ke depan, Herry berharap masalah ini bisa diselesaikan secara baik, tanpa ada pihak yang dirugikan.

Seperti diketahui penutupan akses jalan masuk ke Kantor Kecamatan Limo, Kota Depok, terjadi sejak Selasa (10/4/2018) lalu, oleh warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan yakni Suganda.

Berita Terkini