Persekusi Sejoli di Cikupa, Pak RT Komaruddin Divonis 5 Tahun Pidana Penjara

Penulis: Ega Alfreda
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para terdakwa memasuki Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (12/4/2018). TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Komaruddin alias Toto, Ketua RT yang mempersekusi sejoli di Cikupa, divonis pidana lima tahun penjara.

Komaruddin alias Toto telah melakukan tindakan persekusi kepada MA dan RA dan menelanjangi keduanya dan sempat viral di media sosial pada November tahun lalu.

"Setelah menimbang dari hal yang meringankan, mempunyai beberapa anak kecil dan menimbang Komaruddin Alias Toto Alias Pak RT dijatuhi hukuman lima tahun penjara," ujar hakim ketua, M Irfan, di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (12/4/2018).

Dalam sidang dua minggu yang lalu, tersangka Komaruddin dituntut tujuh tahun oleh jaksa penuntut umum.

Komaruddin masih akan berpikir untuk menerima atau menolak hasil putusan majelis hakim.

"Diberikan waktu tujuh hari untuk memikirkan apakah akan menerima hasil keputusan ini bersama penasehat hukum," ucap Irfan.

Komaruddin didakwa melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 29 Undang-Undang Pornografi.

Total ada enam terdakwa dalam kasus persekusi ini.

Berita Terkini