Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Bagi warga Tangerang yang ingin membayar pajak SIM, hari ini SIM keliling hadir Pospol Pinang Cipondoh.
Data TribunJakarta.com dapatkan dari akun Twitter @satpasrestotng didapati jadwal rutin SIM Keliling untuk Kota Tangerang hari Selasa (8/5/2018).
Beberapa berkas yang harus dilengkapi untuk memperpanjang SIM adalah SIM Asli, E-KTP asli yang masih berlaku, dua lembar fotokopi E-KTP.
TribunJakarta.com mengimbau untuk membawa alat tulis sendiri guna mempercepat proses perpanjangan SIM
Berikut lokasi-lokasi SIM Keliling di wilayah Kota Tangerang.
1. Senin – Plaza Shinta Cimone Karawaci Tangerang.
2. Selasa – Pospol Pinang Cipondoh.
3. Rabu – Pasar Laris Taman Cibodas dan Giant Kreo Larangan.
Baca: Calonkan Diri sebagai Calon Presiden, Abraham Samad: Ini Bukan Soal Kekuasaan
4. Kamis – Pospol Pinang Cipondoh dan Pos Pol Duta Garden Benda.
5. Jumat – Metro Polis Tangerang dan Giant Palem Semi.
6. Sabtu – City mall Pasar Baru Tangerang.
7. Minggu – Libur.
Pelayanan SIM keliling ini dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Biaya yang dikeluarkan untuk memperpanjang SIM A sebesar Rp 80 ribu dan untuk SIM C sebesar Rp 75 ribu.
Sebagai catatan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Baca: SBMPTN 2018 - Pakai Penilaian Sistem Baru, Salah Tak Akan Kurangi Skor
Sim keliling ini tidak melayani pelayanan pembuatan SIM A baru mau pun SIM C
Bila ingin membuat SIM baru, pengendara harus datang langsung ke SATPAS SIM Polres Metro Tangerang.