Ini Alasan HTI Dibubarkan, Dua Ajarannya Bertentangan dengan Pancasila

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa HTI melakukan sujud syukur di depan PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dinyatakan terbukti telah menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan ajaran Pancasila.

Hal itu dibuktikan dalam dua kegiatan HTI selama ini.

Bagi hakim, apabila ajaran HTI hanya sebatas ide atau gagasan, dapat diperbolehkan.

Tetapi, HTI sudah melakukan penyebaran ajarannya baik di Kampus, maupun di masyarakat.

Baca: Mantan Pemain Timnas U-23, Syamsir Alam Buka Festival Olahraga Rakyat DKI Jakarta

Kegiatan pertama, yakni, Muktamar Khilafah yang diselenggarakan di Gelora Bung Karno pada 2013 lalu.

Dalam Muktamar hadir para tokoh ulama dari berbagai negara-negara yang mayoritas berpenduduk muslim.

Kegiatan kedua, yaitu, pembaiatan ribuan mahasiswa Institut Pertanian Bogor melalui lembaga dakwah kampus untuk menjadi anggota HTI.

Baca: RPTRA Kebon Pala Berseri Siapkan 1.300 Paket Pangan Murah untuk Warga

"Dari dua kegiatan tersebut, membuktikan bahwa HTI telah melakukan kegiatan penyebaran ajaran yang bertentangan dengan Pancasila," tegas Hakim Ketua PTUN, Tri Cahya Indra Permana saat persidangan, Jakarta, Senin (7/5/2018).

Ajaran yang dimaksud adalah ajaran Khilafah Islamiyyah yang menginginkan adanya satu sistem kenegaraan yang sama di seluruh penjuru dunia. Hal itu, menurut hakim, jelas bertentangan dengan nilai Pancasila.

Dengan demikian, hakim menolak seluruh gugatan yang dilayangkan oleg HTI dan memutuskan bahwa surat pembubaran ormas HTI oleh Kemenkumham adalah sah.

Berita Terkini