TRIBUNJAKARTA.COM, DEPOK - Seorang remaja menjadi korban penjambretan telepon seluler (ponsel) yang terjadi di Kampung Rawageni, Ratujaya, Cipayung, Depok, Senin (7/5/2018) sekira pukul 22.00.
Korban adalah R (14), remaja yang tinggal di Asrama Anak Yatim, Cipayung, Depok.
Pelakunya adalah MR (16), pelajar kelas 10 SMK Darul Ihsan, Sawangan, Depok; serta TAF (18) alias Adit, alumni SMK Bina Mulya, Sawangan, Depok.
Baca: Lapor Jokowi, Wakapolri Tegaskan Tetap Usut Kasus Bagi-bagi Sembako di Monas
Kedua pelaku adalah warga Pasir Putih, Sawangan, yang mengendarai sepeda motor Fino B 6302 ZLM, secara berboncengan.
Kedua pelaku merampas ponsel Xiaomi yang saat itu ada di genggaman R.
Usai merampas ponsel korban, kedua pelaku sempat kabur sebelum dibekuk warga di Gang Marwah, Rawa Indah, Cipayung, Depok.
Warga mengejar pelaku, karena R berteriak saat ponselnya dirampas.
Baca: Semangat Anak Berkebutuhan Khusus Ikuti SMBPTN UI, Tasya Ingin Jadi Dokter Jantung
Kapolsek Pancoran Mas Kompol Roni Wowor menuturkan, setelah dibekuk warga, kedua pelaku yang masih remaja itu sempat diamankan warga ke Posyandu Sedap Malam B, di RT 3/1, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Cipayung, Depok.
Di sana keduanya sempat diinterogasi warga sebelum akhirnya diamankan polisi, ke Mapolsek Pancoran Mas, Depok.
"Kedua pelaku berikut barang bukti sepeda motor, kami amankan di Mapolsek Pancoran Mas," kata Roni kepada Warta Kota, Selasa (8/5/2018).
Menurut Roni, dalam kasus ini korban atau keluarga korban tidak mau membuat laporan.
Sedangkan pelaku, kata Roni, karena masih anak-anak dan remaja, sehingga pihaknya memanggil kedua orangtua pelaku untuk dipertemukan dengan keluarga korban.
"Kemudian menyelesaikan permasalahan dengan pihak korban dan keluarga pelaku secara mufakat, tanpa paksaan, dengan disaksikan oleh anggota kami," jelas Roni. (Budi Sam Law Malau)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Korabn Teriak Saat Ponselnya Dirampas, Dua Remaja Penjambret Dibekuk Warga Depok