Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG - Nasib tiga bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan segera ditentukan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Mereka menjadi terdakwa dalam kasus penipuan dan penggelapan dana pembayaran calon peserta umrah First Travel.
Baca: Oknum Perwira TNI, Polisi, Anggota DPRD dan Nenek-nenek Pernah Becanda Bawa Bom di Bandara
Pantauan TribunJakarta.com, mereka tiba di PN Depok sekitar pukul 09.25 WIB dengan menaiki mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Andika yang pertama turun pertama dari mobil tahanan tampak tersenyum kepada wartawan yang telah menunggunya.
Sementara raut wajah Anniesa dan Kiki tampak tertunduk diam seperti di sidang sebelumnya.
Baca: Tasbih Raksasa Bertuliskan 99 Nama Allah SWT di Masjid 1.000 Pintu, Kuncen Tolak Jelaskan
Dirut First Travel itu menyatakan keberatan terhadap kesamaan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada istrinya.
"Ya harusnya dibedakan dong (tuntutannya)," kata Andika kepada wartawan, Cilodong, Depok, Rabu (30/5/2018).
Terkait tuntutan 20 tahun penjara yang ditujukan kepadanya dan Anniesa, Andika juga merasa tuntutan tersebut terlalu lama.
Baca: 6 Kasus Tahun 2018 Saat Penumpang Becanda Membawa Bom di Pesawat: Menebar Teror
"Kelewatan," lanjut Andika yang pada pleidoinya mengklaim First Travel telah memberi terobosan di bidang bisnis umrah.
Tidak hanya merasa keberatan, Andika akan menempuh langkah hukum bila vonis yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan JPU.
"Ya masih ada upaya hukum lainnya," ujar Andika.
Sebagai informasi, Andika dan Anniesa dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Sedangkan Kiki yang pada pleidoinya meminta diberi kesempatan untuk menafkahi keluarganya dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar rupiah.